Untuk sampah anorganik kata Kanis Se, diolah dengan cara pembakaran melalui insinerator sementara untuk sampah organiknya lainnya akan diolah menjadi kompos dan Pelet untuk co-firing di PLTU Eropa.
Pembangunan TPST di Mauho’o lanjut Kanis Se membutuhkan dan menyerap tenaga kerja sehingga pihaknya akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
Untuk itu dirinya minta dukungan kepada masyarakat agar proses pembangunan segera bisa dilakukan pasalanya, Kementerian Lingkungan Hidup hanya memberikan waktu kepada pemerintah kabupaten Ende hingga 31 Desember 2025 untuk menggunakan TPA Rate.
“Pemerintah Kabupaten Ende hanya diberi waktu kurang lebih sejak terbitnya 7 Mei sampai ke Desember itu harus ada lahan TPA baru, “tandasnya.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, dukungan terhadap rencana Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Mauho’o Desa Bheramari, Kecamatan Nangapanda saat ini terus mengalir.
Ahli waris tanah Mauho’o desa Bheramari kecamatan Nangapanda, Pua Nasar yang ditemui di kediamannya pada Senin (8/12/2025) mendukung program bupati Yosef Badeoda dengan menyiapkan lahan miliknya untuk di bangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
“Kita siap memberikan lahan yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk dijadikan TPST. Dukungan ini kata Pua, untuk mendukung program bupati Yosef Badeoda, dengan catatan bahwa prosesnya dilakukan berdasarkan kesepakatan yang jelas dan adil antara warga dan pihak pemerintah.
“Kami pada prinsipnya mendukung pembangunan TPST demi kepentingan bersama. Sepanjang semua dijalankan sesuai kesepakatan, kami siap membantu,” ujar Pua yang didampingi anggota keluarganya.
Pernyataan Pua Nasar ini menjadi angin segar bagi pemerintah kabupaten Ende yang selama ini kesulitan mendapatkan lokasi pembangunan TPST, untuk menanggulangi persoalan sampah di wilayah daerah ini secara terpadu dan berkelanjutan. ( tef)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














