Ende, Redaksi 76. Com,- Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda menetapkan lokasi Mauho’o yang berada di desa Bheramari kecamatan Nangapanda untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu ( TPST).
Keputusan Bupati Ende ini tertuang dengan Nomor : 396/ KEP/HK/2025 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk kepentingan umum/tempat Penolahan Sampah Terpadu/Instalasi Pengolahan Limbah Tinja di Mauho’o desa Bheramari kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende.
Keputusan Bupati Ende ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende, Kanisius Se yang ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (9/12/2025).
“Bupati sudah melalui keputusan Bupati Nomor 396/KEP/HK/2025, lokasi yang dipilih itu adalah Mauho’o di Desa Bheramari, Kecamatan Nangapanda,”tandasnya.

Sebelum keputusan ditetapkan, kata Kanis Se, didahului dengan survey dan uji kelayakan yang dilakukan oleh Tim visibility study dari ITN Malang. Dari 17 indikator yang dikaji, maka lokasi Mauho’o yang berada di desa Bheramari kecamatan Nangapanda mendapat peringkat 1 yakni dengan Nilai, 4,60 sementara Lokasi di kecamatan Ende selatan menempati urutan ke dua dengan nilai 3,9.
“Langkah selanjutnya adalah tinggal diproses pembayaran untuk lahan ini, sesuai mekanisme pengadaan tanah di bawah 5 hektar maka mekanisme pengadaan langsung dengan pengadaan sederhana. Contoh seperti kita beli tanah, antara saya yang membutuhkan tanah dengan pemilik tanah, kita langsung membayarnya.” paparnya.
Untuk pengadaan lokasi TPST kata Kanis Se, pemerintah kabupaten Ende sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 5 miliar dengan luas lahan yang dibutuhkan seluas 4.9 Ha.
“Rencana kita maksimal itu 4,9 sesuai dengan hasil rancangan pembangunan TPST dari ITN Malang, ” paparnya.
Terkait dengan dampak terhadap pencemaran lingkungan, Kanis Menegaskan bahwa TPST berbeda dengan TPA sehingga pola yang dibangunnya adalah TPST Modern.
“Di dalam bangunan yang ada itu kita akan mengelola sampah dengan cara modern. Ada pemilahan organik dan anorganik, lalu setelah itu yang anorganik, besi, plastik, kaca dan lain-lain itu akan dipilah ” tandasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













