Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Yosef Badeoda Bentuk Tim Verifikasi, Validasi Status Laurensius Lau Sebagai Du’a Ria Nua Di Potu Panggo Ulu Kolondaru Eko Pu’u Wege – Nuanelu Ndona

Avatar photo

Ende, Redaksi 76. Com,- Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, S.H, M.H kini telah membentuk tim verifikasi, validasi Masyarakat Hukum Adat ( MHA) di kabupaten Ende satu diantaranya untuk Laurensius Lau sebagai Du’a Ria Nua di Nuanelu desa Manulondo kecamatan Ndona sesuai permintaan Meridian Dado, S.H, selaku kuasa hukum Laurensius Lau sebagai Du’a Ria Nua diatas tanah Potu Panggo eko Pu’u Wege ulu Kolondaru.

Hal tersebut disampaikan Bupati Yosef Badeoda kepada awak media di lantai 2 kantor Bupati Ende pada Senin pekan lalu.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Orang nomor satu di kabupaten Ende ini menegaskan, tim ini terdiri dari Dinas teknis terkait dan Tim Percepatan Pembangunan (TP2D) melakukan verifikasi dan validasi hukum adat untuk mengakui dan melindungi hak- hak masyarakat hukum adat di kabupaten Ende termasuk Laurensius Lau sesuai ketentuan konstitusional pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

“Tim yang  memastikan kriteria seperti sejarah wilayah/ tanah, tatanan adat, rumah adat yang dilengkapi dengan watu wisu lulu,Tubumusu, serimonial adat, benda – benda pusaka/adat, dan lain sebagainya ” tandasnya.

Bupati Yosef Badeoda menegaskan, tugas tim melakukan verifikasi dan Validasi seperti adanya wilayah geografis (ulu eko) dimana masyarakat hukum adat bermukim secara turun temurun, ikatan leluhur dan tanah, dimana memiliki ikatan yang kuat dengan asal usul leluhur dan tanah / wilayah adat Potu Panggo sehingga ini akan memeriksa secara mendalam apakah suatu kelompok masyarakat ternasuk Laurensius Lau memenuhi syarat – syarat sebagai masyarakat hukum adat/Du’a Ria Nua dan memastikan keabsahan dan kebenaran data yang diperoleh selama proses verifikasi.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Kekerasan di Wewaria, Polsek Tindak Cepat dan Limpahkan ke Unit PPA Polres Ende

“Jika sudah memenuhi unsur itu, tim akan memberikan rekomondasi kepada Bupati untuk melakukan penetapan pengakuan masyarakat hukum adat itu, target kita tahun 2025 ini sudah terverifikasi” tandas bupati Yosef.

Kasmirus Bara Bheri, S.H

Sementara itu, tim TP2D bidang Hukum, Kasmirus Bara Bheri, S.H yang dikonfirmasi secara terpisah pada Senin (29/9/2025) menegaskan, pemkab Ende sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari Dinas terkait dan TP2D untuk memverifikasi dan memvalidasi klaim masyarakat hukum adat (MHA) termasuk status Laurensius Lau sebagai Du’a Rua Nua di tanah Potu Panggo, sebagai dasar untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka, sesuai amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Proses ini menurut aktivis PMKRI tersebut antara lain pengumpulan data melalui survei lapangan, wawancara tokoh adat, dan analisis dokumen untuk memastikan MHA memenuhi kriteria pengakuan dan sesuai dengan regulasi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung