Redaksi76.com – Polsek Wewaria Polres Ende menindaklanjuti laporan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dialami seorang perempuan bernama Theresia Baki (29), warga Dusun Paupanda II, Desa Wewaria, Kecamatan Wewaria.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu pagi, 5 Juli 2025, sekitar pukul 06.30 WITA, dan dilaporkan langsung oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Wewaria.
Kapolsek Wewaria, Iptu Dantje Dima, menjelaskan bahwa laporan tersebut menyebutkan terlapor adalah Yohanes Jemi (34), yang diduga merupakan pasangan korban.
Meski belum menikah secara resmi menurut hukum maupun agama, keduanya telah tinggal bersama dan memiliki dua orang anak.
Dalam keterangannya kepada petugas, korban menyatakan kekerasan bermula saat ia meminta izin pulang ke kampung halamannya di Lembata untuk menjenguk ibunya, sambil membawa kedua anaknya.
Permintaan tersebut ditolak oleh terlapor, yang kemudian diduga emosi dan mencekik leher korban.
Petugas piket saat itu, Aiptu Rudolf Ratu Tadja, segera merespons laporan dengan memanggil terlapor dan para saksi.
Kedua belah pihak sempat dipertemukan di Polsek dan sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Namun demikian, Kapolsek menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan menyusul laporan resmi yang dibuat korban pada Senin, 7 Juli 2025. Korban juga telah dibawa untuk menjalani visum et repertum di Puskesmas Welamosa.
“Informasi yang beredar bahwa Polsek Wewaria tidak menindaklanjuti laporan korban adalah tidak benar. Kami telah menerima laporan, melakukan pemeriksaan awal, dan mengambil langkah-langkah lanjutan,” tegas Kapolsek.
Lebih lanjut, mengingat kasus ini menyangkut perempuan dan belum tersedianya penyidik khusus PPA di Polsek Wewaria, perkara telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ende untuk penanganan lebih lanjut.
Polsek Wewaria memastikan komitmennya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak secara serius dan profesional, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan demi perlindungan dan keadilan.
Penulis: Arnold Dewa
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.












