Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Yosef Badeoda Bentuk Tim Verifikasi, Validasi Status Laurensius Lau Sebagai Du’a Ria Nua Di Potu Panggo Ulu Kolondaru Eko Pu’u Wege – Nuanelu Ndona

Avatar photo

” Untuk pengumpulan bukti kami akan melakukan survei lapangan, wawancara dengan tokoh adat, dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang relevan untuk menguji keabsahan data, dengan meninjau langsung benda-benda dan lokasi sakral untuk memastikan adanya pranata hukum adat dan wilayah hukum adat tanah Potu Panggo Ulu Kolondaru Eko Puu Wege  tandasnya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan kata Kasmirus, tim akan menganalisis apakah Laurenius Lau turunan Mamo Wero memenuhi kriteria sebagai MHA sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Tim menurut Kasmirus,akan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak-pihak terkait untuk tindakan lebih lanjut, termasuk penandatanganan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk pengakuan masyarakat hukum adat.

” Dengan adanya pengakuan resmi, hak-hak masyarakat adat termasuk Laurensius Lau akan lebih terlindungi dari berbagai ancaman dan dapat diintegrasikan dalam sistem hukum nasional” paparnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bupati Ende, Yosef Badeoda diminta menetapkan status Laurensius Lau sebagai Du’a Ria Nua di atas tanah Potu Panggo Ulu Kolo Ndaru Eko Pu’u Wege berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda) Ende Nomor : 2 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor : 7 tahun 2025 tentang tata cara Indetifikasi, Veriifikasi dan Validasi pembinanan dan pengawasan penyelenggaraan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Ket. Foto: Meridian Dewanta,S.H., Koordinator TPDi NTT. Sumber: istimewa

Permintaan tersebut disampaikan Meridian Dado, S.H, Kuasa Hukum dari Laurensius Lau melalui rilis yang diterima media ini pada Sabtu (20/9/2025) lalu.

Dalam rilis itu, Meridian menegaskan, selaku kuasa hukum Laurensius, pada tanggal 16 September 2025 lalu pihaknya telah mengajukan surat permohonan dan sejumlah bukti kepada Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH, MH agar segera melakukan Identifikasi, Verifikasi, Validasi dan Penetapan demi pengakuan serta perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat pada Wilayah Adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege yang terletak di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo – Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, dengan memposisikan Kliennya Laurensius Lau selaku Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata.(tim)

Baca Juga :  Komitmen Tegakan Hukum Secara Akuntabel, Kejaksaan Negeri Ende Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Tindak Pidana

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung