Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Panik Diberitakan Diperiksa Penyidik, Sekda Ende Gusti Ngasu Kirim Video Amanat Mak Lampir Dan Dua Buah Foto Orang Mati Ke Wartawan Stef Bata

Avatar photo

Menurut Stef Bata, tindakan Sekda Gusti Ngasu tersebut sebenarnya ancaman phsikis kepada dirinya dan para jurnalis yang mencederai kebebasan pers.

Ketika mengirim Video dan foto orang yang telah meninggal itu, Sekda Gusti Ngasu telah melakukan ancaman dan mencedarai kemerdekaan Pers, sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat berasaskan prinsip demokrasi,keadilan dan supermasi hukum” paparnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Kepada Sekda Ende, Gusti Ngasu, Pemred Stef Bata berpesan,  bahwa undang-undang Pers secara jelas dan eksplisit menjamin dan melindungi kebebasan pers. Seorang jurnalis bekerja untuk kepentingan publik sehingga harusnya mendapatkan rasa aman dalam meliput bukan justru mengintimidasi dengan cara-cara yang merugikan kepentingan publik.

Menurut Stef Bata, beberapa pekan ini, Berita 76.com dan media yang bergabung dalam KOWAPEM konsisten menurunkan pemberitaan terkait dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia. Bila ada ketersinggungan Sekda Ende, Gusti Ngasu terkait pemberitaan atas pemeriksaan dirinya yang berkaitan dengan pemberitaan itu  maka tidak ada korelasinya dengan video amanat Mak Lampir dan 2 buah foto orang yang telah meninggal itu.

Dalam tugas kewartawanan,menurut Pemred Stef Bata, wartawan dilindungi oleh UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Kalau ada pihak yang keberatan dalam sebuah pemberitaan boleh memberikan hak jawab. Artinya tidak ada seorang pun yang bisa melakukan intimidasi, kriminalisasi dan sebagainya terhadap wartawan,” tegas Stef.

Terhadap aksi tersebut menurut wartawan Bata, dirinya dan institusi nya tidak akan menanggapinya. “Ini (ancaman,red) jelas kemunduran dalam era demokrasi saat ini. ” paparnya lagi.

Baca Juga :  Pemilik Akun Ana Loo Dan Admin Forum Revolusi Mental Menuju Ende Berkarakter Dilaporkan Ke Polisi Gegara Menghina PMKRI

Untuk mempererat solidaritas, pihaknya sudah melaporkan persoalan itu kepada institusi PWRI dan pimpinannya.

Seperti yang perna diberitakan tim media ini sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor, red,-) Kepolisian Resor Ende memeriksa para saksi Sekda Agustinus Gadja Ngasu terkait kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Pemeriksaan terhadap Sekda Gusti Ngasu, karena jabatannya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD, red,-) terkait mekanisme pencairan dana hibah dan juga proses pengajuan anggaran penggandaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021/2022.

Pemeriksaan terhadap Sekertaris Daerah (Sekda,red,-), Agustinus Gadja Ngasu alias Gusti Ngasu dilakukan pada Selasa, (6/6/2023) sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita ( istirahat makan siang. Pemeriksaan terhadap Sekda Gusti dilanjutkan lagi pukul 13.44 Wita hingga pukul 16.00 Wita.

Seperti yang perna diberitakan tim media ini,tepat pukul 8.45 Wita ,Sekda Gusti Ngasu tiba di kantor Mapolres Ende menumpangi mobil dinas Innova warna hitam dengan nomor Polisi EB 6 A  tapi hanya hanya ditemani Aris Doi sebagai  driver.

Setibanya di halaman Satreskrim Polres Ende,Sekda Gusti Ngasu kemudian keluar dari kendaraan dinasnya dan membawa sejumlah dokumen penting menuju ruang pemeriksaan Tipikor.

Setelah menuruni sang “Big Bos”, Aris driver lalu memilih memarkir kendaraan dinas itu di halaman voli Mapolres yang berjarak kurang lebih 200 meter dari gedung Satreskrim,sehingga keberadaaan orang nomor 3 kabupaten Ende ini pun benar-benar tidak diketahui.

Tepat pukul 12.00 WITA penyidik mempersilahkan Sekda Gusti untuk istirahat makan siang. Namun tidak seperti biasanya,usai pemeriksaan, Sekda Gusti keluar dari ruangan pemeriksaan tidak melewati pintu utama Satreskrim menuju mobil dinasnya yang sudah menunggu di depan halaman Satreskrim, tetapi beliau lebih memilih jalur “tikus” yaitu pintu samping kanan bagian barat bangunan gedung Reskrim dan langsung menuju halaman klinik Pratama milik Polres Ende yang terletak persis di jalan Pahlawan persisnya depan rumah jabatan Manager PLN Cabang Ende.

Baca Juga :  Polda NTT Minta dukungan Stakeholder Untuk Berperang Melawan Sindikat TPPO

Nampak Aris driver kebingungan, sesekali menerima telephon lalu bergegas membuka dan menghidupkan mesin kendaraan. Aris driver terlihat mondar-mandir sendirian di depan halaman Reskrim dengan kendaraan EB 6 A. Namun jelang beberapa menit kemudian, mobil inova dinas tersebut pergi meninggalkan halaman Polres Ende. Tepat pukul 13.44 WITA, nampak Sekda Gusti Ngasu kembali ke Polres Ende.

Kedatangannya siang itu tidak lagi melewati pintu utama Polres lagi tetapi memilih melalui jalan”tikus (B76/tim)

CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.

Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung