Diduga Tersinggung Gegara Status Facebook Suami, Kepsek SD Kristen Buikoun Malaka Pecat Guru

Avatar photo
Berita76.Com

BETUN, (redaksi76.com),– WAM, oknum Kepala Sekolah Dasar Kristen (SDK) Buikoun Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka diduga memecat NF, salah satu guru/bawahan di sekolahnya gegara tersinggung dengan postingan akun facebook suami NF. Postingan akun FB suami NF berisi sindiran atau kritik tentang pemberian beasiswa pemerintah desa yang (diduga, red) yang membuat murid yang otaknya tidak mampu menjadi jadi juara. Sedangkan murid yang otaknya mampu tidak juara. Padahal postingan akun facebook tersebut bukan milik NF dan juga tidak ditujukan kepada sekolah dimana NF mengajar dan juga tidak menyebut nama orang di dalamnya.

 

Demikian disampaikan NF, korban pemecatan sang Kepsek SD Kristen Buikoun_Laenmanen Malaka saat ditemui wartawan Tim Media ini di Malaka pada Selasa, (11/07/2023).

“Dia (Kepsek SD Kristen Biukoun, red) mungkin merasa saya yang posting, makanya dia memberhentikan saya. Padahal akun Facebook yang memposting adalah Edi Kapitan, sedangkan akun saya adalah Meliana Funan. Kepala sekolah tuduh, bilang saya yang posting tapi saya bilang itu bukan akun saya. Akun itu akun punya suami saya, tapi ibu kepala sekolah tidak mau percaya dan menganggap bahwa itu saya yang posting. Dan dia langsung memberhentikan saya dari sekolah,” beber NF.

NF dengan tegas membantah jika postingan akun facebook milik suaminya itu bertujuan untuk menyinggung sekolah atau pihak Kepsek SD Kristen Biukoun. Postingan tersebut juga tidak menyinggung dan menuduh serta menyerang privasi orang dan juga tidak ditujukan kepada Kepsek SDK Biukoun. Hanya saja kemungkinan sang Kepsek yang rasa tersinggung. Padahal postingan tersebut bersifat umum yang berisi pemikiran atau pendapat, yang sebenarnya juga dijamin oleh undang-undang tentang kebebasan berekspresi atau berpendapat. Dan setiap orang punya hak untuk menuangkan pemikirannya di media. “Intinya tidak memfitnah orang,” tandasnya.

Baca Juga :  Bawah Materi Dikegiatan IHT, Polikarpus Do Ajak Peserta Hidupkan Kembali Roh Pendidikan Di NTT

Menurut NF, dirinya diberhentikan tanpa didahului prosedur atau mekanisme teguran lisan dan tertulis. Ia diberhentikan, tanpa diberi kesempatan untuk membela diri atau mengklarifkasi dan membuktikan tuduhan sang kepsek. “Kepala sekolah tidak pernah kasih saya teguran baik secara lisan maupun secara tertulis. Kemarin dia mau kasih saya SK pemberhentian tapi hari ini belum kasih saya SK pemberhentian,” bebernya lagi.

Guru NF menceritakan, bahwa mengabdi di sekolah tersebut sejak tahun 2019 hingga saat ini dan selama itu ia tidak pernah melakukan kesalahan. “Saya sudah mengabdi dari tahun 2019 hingga saat ini. Saya belum melakukan kesalahan yang sangat sangat fatal, tapi ko saya heran, tiba-tiba saya diberhentikan? Apa salahnya saya?,” tanya NF.

Kata NF, “perkataan dari kepsek yang membuat saya sangat sakit hati. Karena bilang dengan uang Rp 250.000 itu saya yang harus di depan. Tapi faktanya, selama ini tidak seperti yang dikatakan oleh Kepsek.” Saat itu Kepsek sampaikan bahwa saya harus beritahu saya punya suami. Dan kau sebagai istri itu kalau mau sekolah penuh jangan setengah-setengah. Dan pintar itu harus pintar penuh, jangan pintar setengah-setengah,” ungkap meniru perkataan sang Kepsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *