OPINI
Oleh ; Marianus Gaharpung Dosen FH Ubaya Surabaya
Hari Jumat tanggal, 4 Agustus 2023 kemarin, mahasiswa PMKRI Sikka kembali melakukan aksi damai menuntut agar para terduga penggelapan dana sertifikasi guru senilai Rp 600 juta ditangkap. Menurut PMKRI Sikka, fakta hukumnya sudah sangat jelas namun aparat penegak hukum terkesan mengalami kesulitan untuk menerapkan Pasal dan menetapkan terduga pelaku senagai tersangkanya.
Fakta hukumnya begitu terang benderang yakni uang sebesar Rp 600 juta tidak jelas rimbanya, namun ada pernyataan dan pengakuan seorang yang bernama Iswadi bahwa telah membawa uang sebesar Rp. 600 juta lebih tersebut kepada seorang manusia yang bernama Hery Sales sebanyak dua kali.
Sebagai bentuk loyalitas nya itu, Iswadi mengaku mendapat “hadiah” sebesar Rp 52 juta dari Hery Sales.
Atas fakta hukum yang demikian ini para mahasiswa PMKRI akhirnya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sikka bermaksud melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatony Hatam S.H.M.H. Namun niat mulia para aktivis ini ternyata dihalangi oleh aparat kepolisian. Maka terjadilah aksi saling dorong antara para demonstran dengan aparat kepolisian.
Sangat disayangkan melihat sikap arogansi aparat seorang oknum polisi yang telah menyiram para demonstran aktivis PMKRI dengan air kotor.
Perbuatan oknum aparat polisi itu benar-benar tidak simpatik dan merusak martabat dan marwah institusi Polri.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.