Publik pun bertanya,
pertama, sadar atau tidak Raykat melalui negara telah memberikan seragam polisi guna menjalankan tugas dan fungsi Kepolisian harus penuh simpatik, sabar dan mampu mengayomi bukannya dengan cara-cara premannisme dengan menyiram air kotor kepada para demonstran.
Kedua, apakah ada dalam protap pengamanan polisi bahwa ketika menghadapi dan untuk menghalau para demonstran, maka Polri khususnya Polres Sikka harus menyiram para aktivis itu dengan air kotor ? Dan apakah tidak ada cara lain yang lebih bermartabat dan lebih manusiawi?
Ketiga, apakah para mahasiswa PMKRI telah melakukan tindakan anarkis sehingga cara yang paling efektif adalah dengan siram dengan air kotor ?
Keempat, sangat memalukan ternyata oknum polisi dengan seragam yang mewakili kewibawaan negara di mata masyarakat hari ini terlihat seperti seorang perempuan yang berperan sebagai “ibu rumah tangga”, menyiram dengan air kotor kepada para mahasiswa.
Harusnya sebagai aparat penegak hukum dan menjaga ketertiban umum, yang memiliki kewenangan oleh undang – undang, wajib memberikan ruang komunikasi kepada para mahasiswa/ aktivis untuk melakukan audensi dengan Kajari Sikka.
Apa alasan rasional dan argumentatif aparat polisi menghalang niat baik para demonstran bertemu dengan Kajari Sikka menanyakan keseriusan penanganan dugaan penggelapan dana sertifikasi guru.
Oleh karena itu, atas kejadian yang merendahkan martabat polisi, Kapolda NTT harus memberikan teguran keras kepada Kapolres Sikka yang baru atas sikap arogansi anak- anak buahnya dalam melakukan tindakan yang sangat tidak layak kepada para demonstran di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sikka yang sedang melaksanakan hak konstitusinalnya menanyakan keseriusan penanganan oleh Kejaksaan Negeri Sikka kaitan dengan dugaan penggelapan dana sertifikasi guru senilai Rp 600 juta lebih. )*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













