Opini  

Jaksa Agung Harus Usut Jaksa Vinsensius Tampubolon Cs Dalam Proyek Instalasi Karantina Hewan Nagekeo

Avatar photo
Berita76.Com

OPINI
Oleh :
Meridian Dewanta Dado,SH (Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT / Advokat PERADI)

Polres Nagekeo sejak bulan Agustus 2021 telah memulai pengusutan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan (IKH) Kelas II Ende di wilayah Marapokot – Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan maka pada tanggal 16 Mei 2023, kasus korupsi Proyek Instalasi Karantina Hewan tersebut dilimpahkan berkas dan tersangkanya oleh Polres Nagekeo ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.

Adapun tersangka-tersangka dalam kasus korupsi Proyek Instalasi Karantina Hewan tersebut, yaitu :

1. Yohanes Raga Manu (Pejabat Pembuat Komitmen / PPK), PNS pada Kementerian Pertanian RI Karantina Kelas II Ende;

2. Yohana P. F. Henukh (Kontraktor Pelaksana) Direktur perusahaan;

3. Rudiard A.Fanggi (Kontraktor Pelaksana) Suaminya dari Yohana P. F. Henukh.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 Jo. pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Uundang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Proyek Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan (IKH) Kelas II Ende di wilayah Marapokot – Kabupaten Nagekeo, pada Kementerian Pertanian RI tahun anggaran 2019 itu dananya bersumber dari APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2,8 milliar, yang dilaksanakan oleh CV. Yuda Indoselaras dan Konsultan pengawasnya CV. Disen Consultan.

Total kerugian keuangan negara dalam proyek itu adalah senilai Rp. 2.213.186.925, 85 yang diakibatkan karena adanya gagal konstruksi.

Kami bertanya-tanya bagaimana mungkin proyek yang saat itu mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Ngada itu, bisa menjadi proyek yang dikorupsi secara masif terstruktur.

Baca Juga :  Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia: Inspirasi Kasih dan Kerendahan Hati untuk Bangsa dan Pemimpin

Diketahui bahwa proyek dimaksud telah mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari TP4D Kejari Ngada atas permintaan dari Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, melalui Surat Nomor : 1215/PL.020/k.52.e/12/2018, tertanggal 1 Desember 2018.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi NTT setuju sehingga dikeluarkan surat kepada Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, dengan Surat Nomor : B-209/P.E.E/TP4D/01/2019, tertanggal 28 Januari 2019, Perihal : Permohonan Pendampingan dan Pengawalan TP4D.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kepala Kejaksaan Negeri Ngada lalu menerbitkan Surat Nomor : B-01/N/3.18/TP4D/07/2019, tertanggal 2 Juli 2019, Perihal: Permohonan Bantuan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Ngada Pada Rencana Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan (IKH) dan Pelaksanaan Pembangunan Sumur Bor di Wilayah Kerja Maropokot Kabupaten Nagakeo, dan Surat Perintah Pengaman Pembangunan Strategis, Nomor : SP.PPS-4/N.3.18/TP4D/-9/2019, tertanggal 2 Juli 2019, yang memerintahkan bawahannya untuk mengawasi proyek dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *