OPINI
Oleh : Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende kembali vira karena orang nomor 2 di Kabupaten “Pancasila” ini diisukan menerima uang Rp 50 juta dari tersangka HGR yang adalah mantan Kepala Sekolah SMKN l Ende. Informasi yang menyebutkan nama Erik Rede menerima aliran uang sejumlah Rp 50 juta dari HGR, mantan Kepsek SMKN 1 Ende yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana komite sekolah senilai Rp1,7 miliar.

Dugaan tindak pidana selalu berawal dari adanya tindakan pejabat tata usaha negara yang melakukan penyalagunaan wewenang dan melawan hukum sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara. Erik Rede adalah pejabat tata usaha negara Pemkab Ende yang diduga menerima dana Rp 50 juta. Sebab jika Erik Rede bukan pejabat, maka tidak mungkin HRG memberikan uang tersebut. Itu artinya dari aspek adanya tindakan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang diduga terpenuhi unsur- unsur tindak pidana.
Seseorang dikatakan melakukan modus kejahatan harus ada niat (mens rea), disini jika Erik Rede sadar bahwa menerima uang negara tanpa dasar hukum atau alas hak, adalah tindakan melawan hukum seharusnya menolak pemberian uang oleh HGR.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.