Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Dugaan Korupsi, Erik Rede Harus Diproses Pidana

Avatar photo

OPINI
Oleh : Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende kembali vira karena orang nomor 2 di Kabupaten “Pancasila” ini diisukan menerima uang Rp 50 juta dari tersangka HGR yang adalah mantan Kepala Sekolah SMKN l Ende. Informasi yang menyebutkan nama Erik Rede menerima aliran uang sejumlah Rp 50 juta dari HGR, mantan Kepsek SMKN 1 Ende yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana komite sekolah senilai Rp1,7 miliar.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!
Terdakwa Mantan Kepsek SMKN 1 Ende

Dugaan tindak pidana selalu berawal dari adanya tindakan pejabat tata usaha negara yang melakukan penyalagunaan wewenang dan melawan hukum sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara. Erik Rede adalah pejabat tata usaha negara Pemkab Ende yang diduga menerima dana Rp 50 juta. Sebab jika Erik Rede bukan pejabat, maka tidak mungkin HRG memberikan uang tersebut. Itu artinya dari aspek adanya tindakan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang diduga terpenuhi unsur- unsur tindak pidana.

Seseorang dikatakan melakukan modus kejahatan harus ada niat (mens rea), disini jika Erik Rede sadar bahwa menerima uang negara tanpa dasar hukum atau alas hak, adalah tindakan melawan hukum seharusnya menolak pemberian uang oleh HGR.

Baca Juga :  Jaksa Agung Harus Usut Jaksa Vinsensius Tampubolon Cs Dalam Proyek Instalasi Karantina Hewan Nagekeo

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung