Opini
Oleh : Petrus Selestinus,SH (Koordinator TPDI & Pergerakan Advokat Nusantara)
Menjelang pemilu 2024, Partai-Partai Politik mulai menerima pendaftaran para bakal calon legislatif (Bacaleg), melalui Partai-Partai Politik peserta pemilu 2024, untuk didaftarkan dan diseleksi oleh KPU sebagai caleg tetap dalam kontestasi pemilu legislatif (DPR, DPRD dan DPD RI) periode 2024-2029.
Meskipun persyaratan calon legislatif sudah diatur secara limitatif di dalam UU Pemilu, Peraturan Pemerintah, Peraturan KPU dll, namun untuk mendapatkan Wakil Raktat yang merepresentasikan fungsi representasi rakyat secara substantif, mewujudkan aspirasi rakyat pemilih dari anggota DPR RI, DPRD dan DPD RI hasil pemilu, masih sulit diwujudkan.
Memasuki Pemilu 2024, kita perlu waspada terhadap keinginan kelompok radikal dan intoleran melalui pernyataan Rizieq Shihab dalam sebuah rekaman video yang beredar beberapa waktu lalu bahwa “insyaallah pada 2024 Negara Syariah berdiri, jikalu pihaknya berhasil menguasai parlemen pada pemilu 2024”.
Bagi Rizieq Shihab dkk. mengubah ideologi negara Pancasila menjadi negara Syariah, tidak harus memiliki Partai Politik guna menguasai Parlemen, cukup dengan menyebar kader-kadernya yang militan menjadi caleg di setiap Partai Politik peserta pemilu, maka urusan mengubah ideologi negara bukan sesuatu yang sulit diwujudkan.
IDE MENDIRIKAN NEGARA SYARIAH
Harapan Rizieq Shihab menguasai Parlemen tentu sah-sah saja, meskipun membahayakan prinsip NKRI dan nilai kebangsaan yang terkandung di dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika, bahkan secara nyata jelas bertentangan dengan cita-cita pendiri bangsa sebagaimana termaktub pada alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Dengan demikian, maka pada pemilu 2024, semua warga negara yang punya hak pilih dengan basis ideologi nasionalis sangat diharapkan tidak memilih caleg tertentu yang dalam pola pikir dan pola geraknya terindikasi terpapar intoleransi dan radikalisme, sekalipun ia berasal dari Partai Politik berasaskan Pancasila dan Nasionalis.
Kelompok fundamentalis yang bercita-cita ingin menghadirkan berdirinya Negara Syariah, bahkan Negara Khilafah bisa saja berhasil menyusup masuk ke setiap Partai Politik peserta pemilu sebagai caleg dengan tujuan menguasai perlemen pada 2024, guna mengubah Dasar Negara Pancasila menjadi Negara Syariah.
Jika mimpi kelompok Rizieq Shihab terwujud dengan menguasai Parlemen untuk mengubah ideologi negara Pancasila menjadi negara Syariah, maka eksistensi NKRI dan Ideologi negara Pancasila terancam bubar tak terhindarkan. Karena itu Partai Politik harus perketat proses seleksi caleg agar tidak terinfiltrasi oleh kelompok radikal dan intoleran dalam pencalegan menuju Parlemen.
PARTAI POLITIK JADI PINTU MASUK
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.