Penghentian Penyelidikan Terhadap Rohaniwan Katolik,Rm. Pashalis, Harus Alasan Yuridis

Avatar photo
Berita76.Com

Jakarta, redaksi76.com,–
Koordinasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus,SH meminta masyarakat luas tidak boleh terkecoh dengan surat Lechumanan, SH selaku kuasa hukum pelapor tanggal (13/03/2023), yang mencabut laporannya tersebut.

Demikian rilis yang diterima tim media ini pada Minggu,(19/03/2023).

Menurut Petrus, surat tanpa nomor dan kop suratnya dari kantor Hukum dan juga tidak disertai stempel basah itu, isinya tampak arogan dimana kata Petrus, mereka baru memohon Pencabutan laporan polisi (LP, red,-) tetapi telah menyatakan bahwa seluruh proses hukumnya telah dihentikan.

Menurut Petrus, TPDI sendiri mengetahui peristiwa itu ketika beredar luas di media sosial (medsos, red,-) sejak hari Kamis (16/03/2023) ada terlihat sebuah surat tanpa stempel dimana Perihalnya Permohonan Pencabutan Laporan Polisi Nomor : STTLP/5/ 1/2023/SPKT-Kepri, tanggal 13/3 /2023, yang ditujukan kepada Dir. Reskrimum Polda Kepulauan Riau. Isi dari surat tersebut lanjut beliau adalah permohonan pencabutan LP berdasarkan Surat Kuasa dari Bambang P. Priyanggodo dan menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan seluruh proses hukum yang berjalan. Surat itu terlihat ditandatangani oleh Lechumanan, SH, selaku Kuasa Hukum.

Padahal kata Petrus, konteks permasalahan yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Bambang P. Priyanggodo, dalam LP/B/5/1/ 2023/SPKT/Polda Kepri, tanggal ( 17/1/2023), sebagaimana sebelumnya dinyatakan di dalam Surat Kuasa untuk melapor dan Somasi I tanggal ( 15/1/2023), Romo Paschalis disebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sesuai ketentuan pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan 310 dan 311 KUHP, artinya LP, Kol. Bambang P. Priyanggodo terhadap imam Katolik, Romo Paschalis, tidak hanya pasal pidana 310 dan 311 KUHP dengan kualifikasi delik “aduan” akan tetapi terhadap dugaan pidana pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan kualifikasi delik “biasa”.

Baca Juga :  Semua Yang Terlibat Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Dinkes TTS Senilai Rp 6,4 M Akan Ditetapkan Tersangka

Dengan demikian, maka baik Penyidik Polda Kepri maupun Masyarakat luas tidak boleh terkecoh dengan Surat Lechumanan, SH, Kuasa Hukum Pelapor tersebut” ujarnya
Menurut Petrus,argumentasi hukumnya berdasarkan beberapa alasan-alasan bahwa

1. Perkara Laporan Polisi No.Pol. LP/B/5/1/2023/SPKT/Polda Kepri, tanggal 17/1/2023, a/n. Bambang P. Priyanggodo, kualifikasinya ada delik “biasa” dan delik “aduan”, karena itu penghentian penyelidikannya, tidak boleh atas alasan dicabut melainkan harus atas alasan yuridis, yaitu apa yang dilaporkan bukan peristiwa pidana atau laporannya tidak cukup bukti.

2. Perkara LP/B/5/1/2023/SPKT/Polda
Kepri, telah memasuki tahap Penyelidikan sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan No. : SP. Lidik/52/1/RES.1.18./2023/Dit. Rekrimum, tgl. 24/1/2023, dimana Romo Paschalis telah mengklarifikasi secara lengkap di hadapan penyelidik tentang apa yang menjadi kebutuhan penyelidik, oleh karena itu mekanismenya tidak sesederhana seperti saat melapor.

3. Surat Kuasa yang diberikan oleh Kol. Bambang P. Priyanggodo kepada Kuasa Hukumnya Ade Bayasad & Sekutu, tertanggal 13/1/2023, adalah Kuasa Khusus untuk melapor atau mengadu dan sama sekali tidak ada kuasa atau mandat untuk mencabut Laporan Polisi, apalagi untuk menghentikan proses hukum.

4. Masyarakat meyakini bahwa perkara pidana sebagaimana Laporan Polisi No. : LP/B/5/1/ 2023/SPKT/Polda Kepri, tanggal 24/1/2023, Kol. Bambang P. Priyanggodo terhadap Romo Paschalis, tidak memenuhi kualifikasi sebagai peristiwa pidana dan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan penyelidikannya, karena itu harus dihentikan melalui Surat Penghentian Penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *