Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penghentian Penyelidikan Terhadap Rohaniwan Katolik,Rm. Pashalis, Harus Alasan Yuridis

Avatar photo

Oleh karena itu menurutnya, surat pencabutan laporan Polisi dari kuasa hukum untuk penghentian proses hukum, cacat yuridis dan tidak memiliki nilai yuridis.

Penghentian penyelidikan kasus ini, sepenuhnya menjadi wewenang penyelidik atau penyidik, bukan wewenang kuasa hukum, terlebih-lebih terdapat muatan kepentingan umum jauh lebih besar dari sekedar nama baik Bambang P. Priyanggodo “ tandasnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Petrus kembali menegaskan bahwa imam Katolik yaitu Romo Paschalis dan KKPPMP, memiliki legal standing yang sangat kuat secara hukum dan moral, karenanya eksistensi seorang imam dan KKPPMP adalah menjalankan Peran serta masyarakat dan telah membantu pemerintah mencegah dan menangani TPPO.

Oleh karena itu Romo Paschalis wajib dilindungi oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN; pasal 2 PP No. 68 Tahun 1999, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara; dan pasal 57, 60 s/d pasal 63 UU No. 27 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang Peran Serta Masyarakat.

Substansi Laporan Romo Paschalis kepada KABIN tanggal 17 Jamuari 2023, tentang dugaan beking terhadap Sindikat Kejahatan TPPO yang dilakukan oleh Sdr. Kol. Bambang P. Priyanggodo, masuk dalam ruang lingkup kewajiban Masyarakat, dalam konteks Peran Serta Masyarakat untuk kepentingan umum yang lebih besar ” paparnya lagi.

Melihat hal itu, Petrus berpendapat, penyelidikan laporan polisi Kol. Bambang P. Priyanggido terhadap Romo Paschalis, beralasan hukum untuk dihentikan, bukan karena alasan adanya surat pencabutan.

Baca Juga :  Gelar Jumat Curhat, Kapolres Ende Andre Librian Dengar Langsung Keluhan Masyarakat Di Kelurahan Bhoanawa

Penghentian itu bukan Pencabutan akan tetapi karena Laporan Polisi yang dilakukan oleh Bambang P. Priyanggodo tidak memenuhi unsur pidana dan tidak ada bukti pidana, terlabih-lebih tidak termasuk kualifikasi peristiwa pidana ” paparnya.

Petrus kembali menegaskan bahwa TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara dan akan melaporkan kembalin dugaan keterlibatan Kol. Bambang Panji Priyanggodo dalam TPPO dan mengadukan kepada Dewan Kode Etik Intelijen Negara, untuk diproses secara Etik dan diberi sanksi Etik yang berat, karena tindakannya sebagai insubordinasi terhadap BIN dan GT PP TPPO (Brt.76/tim)

)**CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.

Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung