Ende, (Berita.76.com),-
Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor, red,-) Kepolisian Resor Ende kembali memeriksa para saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalagunaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI,red,-) kabupaten Ende sebesar Rp 2,1 milyar tahun anggaran 2021/2022, yang diduga melibatkan FT, SI dan YCN.
Pemeriksaan terhadap Sekda Gusti Ngasu, karena kapasitasanya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD, red,-) terkait mekanisme pencairan dana hibah dan juga proses pengajuan anggaran penggandaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021/2022.
Pemeriksaan terhadap Sekertaris Daerah (Sekda,red,-), Gusti Ngasu dilakukan pada Selasa, (6/6/2023) sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita ( istirahat makan siang). Pemeriksaan kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 13.44 Wita hingga pukul 18.00 Wita.
Seperti yang disaksikan oleh tim media ini,tepat pukul 8.45 Wita, Sekda Gusti Ngasu tiba di kantor Mapolres Ende menumpangi mobil dinas Innova warna hitam dengan nomor Polisi EB 6 A tanpa didampingi oleh ajudannya, tapi hanya ditemani Aris Doi sang driver.
Setibanya di halaman Satreskrim Polres Ende, Sekda Gusti Ngasu kemudian turun dari kendaraan dinasnya dan membawa sejumlah dokumen penting menuju ruang pemeriksaan Tipikor.
Setelah menuruni sang “Big Bos”, Aris Doi sang driver lalu memilih memarkir kendaraan dinas itu di halaman voly Mapolres yang berjarak kurang lebih 200 meter dari gedung Satreskrim,sehingga keberadaaan orang nomor 3 kabupaten Ende ini pun benar-benar tidak diketahui.
Tepat pukul 12.00 Wita penyidik mempersilahkan Sekda Gusti Ngasu untuk istirahat makan siang. Namun tidak seperti biasanya usai pemeriksaan, Sekda Gusti Ngasu keluar dari ruangan pemeriksaan tidak melewati pintu utama Satreskrim menuju mobil dinasnya yang sudah menunggu di depan halaman Satreskrim, tetapi beliau lebih memilih jalur “tikus” yaitu pintu samping kanan bagian barat bangunan gedung Reskrim dan langsung menuju halaman klinik Pratama Polres Ende yang terletak persis di jalan Pahlawan persisnya depan rumah jabatan Manager PLN Cabang Ende.
Nampak Aris Doi sang driver kebingungan, sesekali Aris menerima telephon lalu bergegas membuka dan menghidupkan mesin kendaraan. Dia terlihat mondar-mandir sendirian di depan halaman Reskrim dengan kendaraan Innova dengan nomor Polisi EB 6 A. Namun jelang beberapa menit kemudian, mobil innova dinas tersebut pergi meninggalkan halaman Polres Ende. Tepat pukul 13.44 Wita, nampak Sekda Gusti Ngasu kembali ke Polres Ende. Kedatangannya siang itu tidak lagi melewati pintu utama Polres lagi tetapi memilih melalui jalan”tikus ” tadi.
Siang itu Sekda Gusti masih tetap diantar oleh sopirnya hanya sampai di depan klinik Pratama milik Polres Ende, kemudian orang nomor 3 kabupaten Ende tersebut memilih jalan kaki menuju ruangan pemeriksaan.
Sekertaris Daerah (Sekda, red,-) kabupaten Ende Agustinus Gadja Ngasu yang dikonfirmasi tim media ini saat sebelum pemeriksaan mellaui pesan Whats App pada Selasa (6/6/2023) pukul 08.37 Wita membenarkan bahwa dirinya hari itu diperiksa penyidik terkait dugaan penyalagunaan dana hibah KONI.
“Terkait KONI….sebagai ketua TAPD…”tulis Sekda. Namun terkaitpemeriksaan tersebut,Sekda Gusti Ngasu menegaskan kepada tim media ini untuk bersikap santai saja.
“Santai saja…kerja sesuai tusi….koordinasi menghimpun dan memberi petunjuk terkait tugas TAPD, itu saja…” tulis Sekda melalui pesan WhatsApp pada pukul 8.38 WITA.
Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP.Andre Librian S.I.K yang yang dikonfirmasi tim media ini diruang kerjanya pada Rabu , (7/6/2023),membenarkan bahwa tim penyidik Tipikor sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekertaris Daerah (Sekda, red,-), Agustinus Gadja Ngasu.
“Sekda Gusti Ngasu diperiksa sebagai saksi selama 8 jam mulai pukul 09.00 Wita hingga sekitar pukul 12.00 Wita,penyidik kemudian memberikan waktu untuk istirahat makan siang, pemeriksaan lalu dilanjutkan pukul 13. 48 Wita hingga pukul 18.00 Wita ” kata Kapolres Andre.
Kapolres Andre berjanji untuk terus melanjutkan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olaraga Nasional (KONI, red ) kabupaten Ende tersebut. Sebagai bentuk komitmen tersebut, saat ini penyidik kata Kapolres Andre, telah memeriksa 26 orang saksi. Para saksi itu tidak hanya pengurus KONI tetapi para pihak dari berbagai pengurus cabang Olaraga (cabor, red,-). Usai melakukan pemeriksaan terhadap pengurus KONI dan ketua Cabor, Penyelidik saat ini sudah mulai menyetuh elit Pemkab Ende, diantaranya Sekertaris Daerah (Sekda),Agustinus G. Ngasu.
Sekda Gusti Ngasu kata Kapolres Andre, diperiksa karena jabatannya sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD ) kabupaten Ende. Menurut Kapolres Andre, sejauh ini proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI kabupaten Ende masih terus berjalan.
“Tahapannya masih dalam tahapan penyelidikan dan saat ini penyidik tengah fokus menyelidiki mekanisme penganggaran, mulai dari proses hibah nya apakah mekanismenya sudah sesuai ketentuan atau belum. Sejauh ini sudah ada sekitar 26 saksi yang diperiksa termasuk Sekda” paparnya.
Menurut Kapolres Andre,tim penyidik juga telah memeriksa saksi ahli Keuangan dari Jakarta dan dari keterangan nya tersebut ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Usai memeriksa tim ahli keuangan itu, penyidik kemudian mengangendakan pemeriksaan terhadap Sekertaris Daerah Kabupaten Ende.
Pemeriksaan terhadap Sekda Ende, Gusti Ngasu sangat penting dilakukan karena kapasitas beliau sebagai Ketua TAPD.
“Untuk kasus hibah KONI Ende tahun 2021/2022, memang ada potensi kerugian negara nya dan jika nantinya memenuhi alat bukti kuat maka penyidik akan meningkatkan ke tahap penyelidikan dan segera menetapkan tersangka, terkait besarannya itu tidak bisa saya sampaikan, tapi potensi kerugian negara itu ada. Lalu dari sisi administrasi negara kita akan minta pendapat ahli,apakah seorang pejabat negara dia juga menyalahi aturan atau tidak dalam konteks mengelola keuangan. Keterangan –keterangan inilah yang mesti kita cari sekarang, urusan itu yang sekarang masih kita dalami “ tandasnya.
Seperti yang perna diberitakan tim media ini sebelumnya, Kepolisian Resort (Resort) Ende sebelumnya juga telah memeriksa salah satu Bakal Calon (Bacalon) Bupati Ende, LDGD terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ende tahun 2021 senilai Rp 2,1 Miliar. LDGD diperiksa sebagai saksi, mengingat jabatannya sebagai Ketua Harian 1 dalam kepengurusan KONI Ende.
Demikian informasi yang disampaikan Kapolres Ende, AKBP. Andre Librian., S.I.K melalui Kasat Reskrim, Yance Kadiaman kepada wartawan tim media ini di Ende pada beberapa pekan lalu.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pejabat ini termasuk Pak Lori (LDGD, red) dan pak Kanis Poto. Mereka mengaku tidak mengetahui hampir seluruh kegiatan yang selama ini dilakukan oleh KONI Ende. Diantaranya, pembahasan/rapat bersama untuk mengusulkan anggaran dan pengalokasian anggaran ke masing-masing Cabor dan lain sebagainya. Intinya keterangan para pejabat ini memberatkan,” beber Yance Kadiaman.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.