Pria kelahiran pulau Dewata Bali ini mengharapkan agar semua kegiatan penghijauan ini bisa diikuti oleh masyarakat lainnya sehingga mendapatkan nilai yang positif generasi berikutnya.
Sementara itu Camat Ende Selatan Bapak H. Gadir Dean,S.P, mengatakan kegiatan penanaman pohon ini merupakan program sangat luar dari Polres Ende.
” Kami atas nama pemerintah Ende Selatan mengucapkan terimakasih kepada pak Kapolres Ende bersama jajaranya karena kegiatan hari ini merupakan kegiatan yang tak diduga dan akan diwariskan buat anak cucu kita kedepanya ” paparnya.
Pemerintah dan masyarakat Kecamatan Ende Selatan menurut camat Gadir Dean, merasa begitu gembira karena kegiatan ini mendapatkan antusias dari masyarakat. Dirinya berjanji akan mensosialisasikan kegiatan ini kepada masyarakat untuk tetap menjaga apa yang dilaksanakan oleh Kapolres Ende saat ini.
“Mudah – mudahan Polres Ende mendapat rahmat dari Allah SWT” tandas nya.
Sementara itu Sekertaris Anak Cinta Lingkungan (ACIL, red) Kabupaten Ende, Cahyadi memberikan apresiasi kepada Kapolres Ende dan pemerintah Daerah Khususnya di Kecamatan Ende Selatan yang telah melakukan kegiatan penanaman pohon untuk menyelamatkan bumi dan menjaga polusi udara.
Komunitas Pecinta Lingkungan khususnya ACIL dan mahasiswa Fakultas pertanian Unflor terinspirasi dengan kegiatan yang dilakukan pada hari ini karena semakin banyak pohon yang ditanam semakin hijau Negeri kita Indonesia dan semakin kita bebas menikmati udara yang segar yang bisa kita wariskan untuk generasi kita berikutnya.
“Harapan kami semoga kegiatan yang kita lakukan hari ini bisa menjadi Role model atau contoh dan menjadi tren Khususnya dikalangan anak muda nantinya ” ucapnya.(B76/humasPolresEnde)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














