Ende, (Berita.76.com),- Diduga Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Buruh Kabupaten Ende, VK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Lima (5) Unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) dan satu (1) unit mobil ambulance untuk Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) di desa Tanali Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, yang bersumber dari dana DAU dan DAK Dinskes Ende Tahun 2019.
Ironisnya,meski sudah menyandang status tersangka, namun VK tetap dijagokan oleh DPC partai Buruh kabupaten Ende maju Caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Ende 2 yang meliputi Kecamatan Nangapanda, Kecamatan Maukaro, dan kecamatan Pulau Ende.
Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten Ende, Wan Pelo yang dikonfirmasi wartawan tim media ini pada Jumat, 27 Oktober 2023 hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait status VK.
Dikonfirmasi lagi pada Sabtu, 28 Oktober 2023 melalui pesan WhatssApp/WA melalui nomor kontak yang diperoleh tim media, namun tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan.
Informasi yang dihimpun tim media ini, VK tersandung kasus dugaan korupsi tersebut, karena posisinya sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Ende dan tersangka lain yakni IGS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Keduanya ditetapkan tersangka pasca menjalani pemeriksaan Penyidik Tipikor Polres Ende terhadap16 saksi dan dua orang ahli. Dari tangan VK dan IGS, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa lima lembar faktur (bukti tertulis dari penjual, red) asli mobil Pusling, satu lembar faktur mobil ambulance, dan dokumen terkait pengadaan.
Lima (5) unit mobil Pusling tersebut diperuntukkan untuk Puskesmas Kota Ende, Puskesmas Detusoko, Puskesmas Maukaro, dua unit di Puskesmas Maurole dan satu unit mobil ambulance untuk rumah sakit Pratama Tanali.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres, red,- ) Ende, AKBP I Gede Ngurah Johni Mahardika, SH, S.I.K, MH melalui Kasatreskrim Iptu Yance Kadiaman, SH yang dihubungi melalui sambungan telepon seluler menegaskan, berkas perkara tersangka VK Cs telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.