Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tim TPPO Polda NTT  Berhasil Menangkap Dirut PT. Jasa Bakti Agung Bersama Istri Di  Batam-Kepri

Avatar photo

Polisi pun mengamankan barang bukti satu buah handphone milik tersangka OAN, satu lembar tiket pesawat Lion Air atas nama korban Irza Nira Wati Loasana tanggal 22 November 2024.

Selain itu print out rekening koran Bank Mandiri transfer uang dari tersangka JY kepada tersangka OAN sebesar Rp 2.000.000 tanggal 22 November 2024.Diamankan pula satu buah handphone milik tersangka JY, satu bundel Akta Pendirian PT.Jasa Bakti Agung dan satu buah handphone milik korban.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Secara terpisah Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi Sabtu (15/2/2025) membenarkan kejadian ini.

“Kita amankan tersangka. Total ada tiga tersangka yang diamankan. Satu local boy (AON) dan dua dari Batam yang merupakan Pasutri,” ujar mantan Kapolres Alor ini.

Kombes Pol.Patar Silalahi menegaskan penyidik telah memeriksa 8 orang saksi masing-masing 5 orang di Kota Kupang dan 3 orang di Batam dan memeriksa 1 orang ahli Ketenagakerjaan.

Para tersangka pun dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.( tim)

Baca Juga :  Polres Ende Giat Melakukan Gelar Minggu Kasih

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung