Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tim TPPO Polda NTT  Berhasil Menangkap Dirut PT. Jasa Bakti Agung Bersama Istri Di  Batam-Kepri

Avatar photo

Redaksi 76. com – Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO, red,- ) Polda NTT  berhasil menangkap DW alias Dodi (54) Direktur PT. Jasa Bakti Agung. Selain DW, tim unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT yang dipimpin AKP. Yance Kadiaman, S.H  juga menangkap JY alias Jois (51) istri DW yang bertindak selaku admin pada perusahaan tersebut.

Pasangan suami istri (Pasutri, red,-) ini  adalah warga Perumahan Taman Nagoya Indah Blok F nomor 12, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri pada Selasa (11/2/2025) sesuai laporan polisi nomor : LP/B/343/ XI/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 25 November 2024.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Sesuai rilis yang diterima tim media ini mengungkapkan,  sebelum peristiwa penangkapan dilakukan, tim TPPO Polda NTT terlebih dahulu  berkoordinasi dengan BP3MI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan anggota Subdit IV/Renakta Polda Kepri, sehingga setelah ditangkap pasutri inipun  ditahan di sel Polda Kepri selama dua hari terhitung dari tanggal (11/2/2025) hingga ( 13/2/2025).

Pada hari Jumad (14/2/2025) kedua terduga ini pun akhirnya dibawa ke Kupang, NTT menggunkan pesawat Lion Air JT-692.

Dibawah pengawalan AKP . Yance Kadiaman, S.H, selain membawa dua tersangka, tim TPPO Polda NTT dan BP3MI Kepri berhasil membawa pulang korban INWL ke Kupang.

Kedua tersangka masing- masing DW dan JY telah merekrut korban INW,  warga Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT dengan perantaraan OAN tanpa prosedur yang sah.

Usai mendapat laporan masyarakat tersebut, unit TPPO Polda NTT pada hari Senin (10/2/2025) menuju Batam Kepri bergerak cepat berkoordinasi dengan BP3MI Kepri, Subdit IV Renakta Polda Kepri guna menyelamatkan korban. Kesigapan mantan Kasat Reskrim Polres Ende ini pun membuahkan hasil. Keesokan hari yaitu Selasa (11/2/2025) Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT dipimpin AKP Yance Kadiaman tersebut menangkap dan menahan tersangka DW dan JY di kediaman mereka kemudian korban sendiri dibawa dan dititipkan di rumah P2TP2A Provinsi Kepri.

Baca Juga :  Bupati Ende, Tote Badeoda Diminta Segera Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Senilai Rp 49 M Ke APH

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung