Ende (Berita.76.com),- Gegara tak memiliki Ijin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP) sebagai syarat utama melakukan Operasi Produksi Tambang Galian C, pimpinan PT. Novita Karya Taga (NKT), Herlina Lede kini terancam pidana penjara lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milyar (Seratus Milyar Rupiah).
Demikian dikatakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTT, Jusuf Adoe, SE, MT yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatsApp/WA terkait IUP-OP yang belum dimiliki PT. Novita Karya Taga yang berkedudukan di Ende pada Kamis (20/7/2023).
“Sesuai Pasal 160 UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara, sudah secara terang benderang menegaskan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi (OP) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar (Seratus Milyar Rupiah),” ujarnya.
Ia menjelaskan, Ijin Usaha Pertambangan (IUP) terdiri atas 2 tahap, yakni IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi (OP). Pada tahap pemberian IUP Eksplorasi, perusahaan yang bersangkutan hanya boleh melakukan penggalian untuk tujuan penelitian untuk mengetahui besarnya cadangan bahan tambang di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah di keluarkan pemerintah.
Setelah dilakukan penelitian selama 3 tahun, lanjutnya, maka perusahaan tersebut dapat mengajukan IUP-OP. Jika perusahaan yang bersangkutan telah memiliki IUP-OP, maka perusahaan tersebut baru dapat melakukan penggalian/eksploitasi/operasi secara besar-besaran untuk diperjualbelikan/diperdagangkan.
Kadis Adoe menegaskan,dalam tahapan Eksplorasi, perusahaan tidak boleh melakukan penggalian/operasi/eksploitasi secara besar-besaran untuk diperdagangkan/diperjualbelikan.
“Jadi bukan berarti sudah ada IUP Eksplorasi, itu sudah sama dengan IUP-OP. Baca baik-baik, kalau belum mengerti silahkan datang ke Dinas ESDM Provinsi NTT biar jelas dan tak salah tafsir,” tandasnya.
Direktur PT. Novita KaryaTaga, Herlina Lede yang dkonfirmasi tim media ini usai konfrensi pers pada Selasa (22/7/2023), enggan menjelaskan terkait IUP Eksplorasi yang diklaim pihaknya sebagai IUP-OP.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.