“Semua sudah ada dalam rilis itu, jadi tolong ditulis baik-baik,” elaknya.
Saat ditanyai terkait sikapnya terhadap pemasangan garis polisi, Herlina meminta pihak Polres Ende untuk segera membuka garis polisi tersebut. “Minta Polisi supaya segera buka garis polisinya,” tandas Herlida.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur PT. NKT, Herlina Lede dalam jumpa pers pada Selasa (18/7/23) mengklaim telah memiliki IUP-OP. Karena itu, ia meminta Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, SH, S.IK, MH untuk membuka police line/garis polisi yang dipasang di areal tambang milik perusahaan tersebut di Desa Sanggazozo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Provinsi NTT.
Jumpa pers itu untuk memberikan klarifikasi terkait proses hukum yang dilakukan pihak Polres Ende terhadap PT. NKT dalam dugaan Tambang Ilegal.
Dalam proses hukum tersebut, pihak Polres Ende telah memasang garis polisi pada areal tambang dan peralatan milik PT. Novita Karya Taga di Desa Sanggazoso, Kecamatan Nangapanda.

Penyidik Polres Ende juga telah memeriksa belasan orang saksi, termasuk diantaranya para Pemilik/Komisaris dan Pimpinan/Direksi PT. NKT. Komisaris PT. NKT, Baba Kun dan 2 orang anaknya telah diperiksa penyidik Polres Ende pada Rabu (14/6/23). (B76/tim)
CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.
Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














