Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PH AB: Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan dan Embung Nifuboke Tidak Palsu

Avatar photo

Apa yang palsu dalam laporan itu? Proyek Embungnya ada. Proyek jalannya juga ada. Kalau ada sedikit informasi yang kurang pas, itu hal biasa karena itu hanya laporan informasi tentang dugaan korupsi. Karena itu, tugas jaksa untuk melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegasnya.

Maktaen merasa sangat janggal jldan aneh karena laporan informasi dugaan korupsi kliennya di Kejati NTT, dibalas Jejari TTU dengan mempidanakan kliennya. “Ini aneh, karena itu siapapun bisa saja menduga ada pihak yang berupaya melindungi pihak-pihak yang bekerja pada proyek embung tersebut,” ungkapnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Menurut Maktaen, ada beberapa kejanggalan alias keanehan dalam proyek pembangunan Embung Nifuboke.

Kok aneh, kontraktor bekerja di luar RAB (Rencana Anggaran dan Biaya), seperti pemasangan lapisan geomembran dan pipa air sepanjang 3 km untuk mengalirkan air dari kali Oeluan untuk ditampung di embung Nifuboke. Itu harganya ratusan juta loh. Ada apa? Ini yang seharusnya diungkap jaksa, bukan mempidanakan klien kami,” ungkapnya.

Terkait proyek Jalan Nona Manis, menurut Maktaen, ada kekeliruan dalam penyebutan tahun proyek. Ia juga menyampaikan adanya dugaan pinjam pakai perusahaan oleh oknum tertentu.

Analoginya, perusahaan atas nama saya tetapi si B yang kerja. Dalam pengerjaan itu misalkan tak ada akte notaris atau kuasa Direktur. Kita akan membuktikan bahwa siapa yang meminta alat dan dukungan alat itu dari siapa? Ini kita akan buka, buktikan semua,” bebernya.

Ia juga berharap agar semua pihak yang ada dalam dakwaan jaksa penuntut umum dihadirkan dalam persidangan yang akan datang. “Kami harap jaksa menghadirkan semua orang yang disebutkan dalam dakwaan JPU,” ujarnya.

Baca Juga :  Terkait Insiden Pembongkaran Rumah Raja Ende, FPK Akan Menemukan Langkah Hukum Dan Menyampaikan ke Pemerintah

Pihaknya, kata Maktaen, menghargai proses hukum yang sedang bergulir.

Pada intinya, kami menghargai proses hukum. Kepada Majelis Hakim, kami berharap obyektif dan bisa melihat ini semua secara terbuka. Kami sangat yakin proses ini akan terbuka saat masuk pada pokok pembuktian kalau memang eksepsi kami ditolak,” harapnya. (Brt.76/tim)

*CATATAN REDAKSI 
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1)ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.

Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung