Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terkait Insiden Pembongkaran Rumah Raja Ende, FPK Akan Menemukan Langkah Hukum Dan Menyampaikan ke Pemerintah

Avatar photo
Ket. Foto: Hidin Haru Arubusman. Ketua Forum Peduli Kerajaan Ende Dalam Pertemuan di Aula Hotel Iklas Kota Ende. Sumber Redaksi76.com

Redaksi76.com Forum Peduli Rumah Kerajaan (FPK) Ende menggelar pertemuan strategis bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama di Aula Hotel Iklas, Kota Ende, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Minggu, 25 Mei 2025.

Pertemuan ini bertujuan untuk merespons insiden pembongkaran rumah Raja Ende yang terletak di Jalan Mesjid, Lingkungan Embutonda, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Hal ini disampaikan Ketua Forum Peduli Rumah Kerajaan (FPK) Ende, Mohidin Aroebusman kepada tim media Minggu, 25 Mei 2025.

Hidin mengungkapkan, rumah Raja tersebut dibongkar oleh salah satu oknum menggunakan alat berat pada 6 Maret 2023, bertepatan dengan Bulan Ramadhan.

“Dia (Oknum yang membongkar rumah Raja, red) mengklaim memiliki sertifikat di lokasi tersebut. Padahal, sesungguhnya sertifikat itu atas nama H.Aroebusman, bukan dia”,ungkap Hidin

Menurut Hidin, pasca pembongkaran, hingga kini lokasi bekas rumah Raja itu dibiarkan kosong begitu saja karena masi dilematis dengan status rumah tersebut apakah sudah masuk cagar budaya atau belum.

Sementara, berdasarkan surat dari pemerintah sebelumnya, Ujar Hidin, rumah tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya dan bahkan telah mendapatkan alokasi anggaran dari APBN melalui proyek revitalisasi.

“Pemerintah sebelumnya sudah terbitkan surat bahwa rumah Raja ini sudah ditetapkan sebagai cagar alam. Hanya waktu itu mereka (Pemerintah,red) belum turun melakukan sosialisasi”,tandasnya

Dari fenomena ini, Hidin berharap seluruh elemen masyarakat yang hadir dalam pertemuan ini dapat menunjukkan empati dan komitmen dalam mengembalikan nilai-nilai historis Kerajaan Ende.

Ia juga menegaskan bahwa ada dua alternatif yang telah dirumuskan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan ini.

Baca Juga :  Wakorwil Perindo Bali–Nusra: Penertiban Sopi dan Moke di NTT harus Dilakukan Secara Proporsional: “Jangan Rugikan Rakyat Kecil dan Warisan Budaya”

Pertama, menemukan langkah – langkah hukum dan yang kedua menyampaikan aspirasi dan laporan resmi kepada pemerintah, mengingat lokasi tersebut telah masuk dalam wilayah yang dilindungi sebagai cagar budaya dan/atau cagar alam.

“Kami berharap pertemuan ini menjadi momentum kolektif untuk membangkitkan kembali kesadaran akan pentingnya pelestarian sejarah lokal. Rumah Raja bukan sekadar bangunan, tetapi simbol eksistensi budaya dan identitas masyarakat Ende,” tegas Arubusman

Penulis: Arnoldus Dewa

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung