Jakarta, redaksi76.com,–
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera memanggil dan memeriksa Hery Dosinaen, kapasitasnya sebagai mantan Sekertaris Daerah ( Sekda) Propinsi Papua terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Permintaan pemeriksaan Dosinaen tersebut berasal dari Meridian Dewanta Dado, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT/ Advokad Peradi melalui pres rilis yang diterima tim media ini pada Selasa ( 17/01/2023).
Menurut Merdian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah lama memantau pergerakan Gubernur Papua Lukas Enembe yaitu sejak tahun 2017, dan ditemukan begitu banyak transaksi mencurigakan yang dilakukan Lukas Enembe, antara lain transaksi setoran tunai di kasino judi senilai SGD 55 juta atau sekitar Rp 560 miliar.
Lukas Enembe juga kata Meridian, melakukan setoran tunai senilai 5 juta dollar Singapura, untuk pembelian perhiasan dan jam tangan dengan harga 55.000 dollar Singapura atau senilai dengan Rp 550 juta, selain itu PPATK juga membekukan transaksi pada 11 jasa keuangan, dimana nilai transaksinya mencapai Rp 71 miliar lebih yang mayoritas transaksinya dilakukan oleh anak Lukas Enembe.
PPATK kemudian menurut Meridian,telah menyampaikan 12 hasil analisisnya ke KPK terkait kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
Ketua KPK Firli Bahuri sendiri kata dia, telah memastikan untuk segera menindaklanjuti temuan PPATK sejak tahun 2017 tersebut guna mengungkap tuntas perkara korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
Setelah Lukas Enembe ditangkap oleh KPK pada tanggal ( 10/01/2023 ), PPATK pun sudah membekukan sebagian rekening milik Pemprov Papua senilai hampir Rp 1,5 triliun demi mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran Pemprov Papua, karena sebelumnya sudah ada upaya pergeseran dana keluar bank dalam jumlah sangat besar.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.