Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum Kriminal  
| Topik :

KPK Akan Tetapkan Tersangka Baru Pengelolahan Dana Hiba Propinsi Jawa Timur

Avatar photo

Dalam membongkar kasus ini, belakangan tim penyidik KPK tengah gencar melakukan penggeledahan.

Sejumlah ruangan di kantor DPRD Provinsi Jatim dan ruangan-ruangan di kantor Gubernur Jatim tidak lolos dari incaran tim penyidik.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

KPK telah berhasil menetapkan empat orang tersangka. Satu di antaranya ialah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Ia ditetapkan bersama-sama dengan tiga tersangka lainnya.

Di antaranya, Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Atas tindakannya itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ( tim)

Baca Juga :  Bupati Ende “Cium’ Dugaan Penyimpangan Anggaran Pokir di DPRD Ende

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung