Ende, (Berita.76.com)-Kepolisian Resor Ende berhasil mengungkap dan menangkap TBJ warga asal Kecamatan Maukaro,Kabupaten Ende lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO, red,-) dengan cara memberangkatkan calon tenaga kerja secara illegal.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ende,AKBP Andre Librian,SIK saat melakukan konfrensi pers kepada wartawan di Mapolres Ende,pada Sabtu (13/5/2023) lalu.
Kapolres Andre, menguraikan pada bulan Mei 2023, tersangka TBJ melakukan modus operandi nya dengan menghubungi salah satu saksi melalui FACEBOOK dan WhatsApp untuk dengan menawarkan pekerjaan di Jakarta.
Dalam aksinya itu, tersangka TBJ berhasil mengumpulkan 5 orang tenaga ilegal yang akan diberangkatkan ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
Kemudian pada hari Kamis (11/5/2023), tersangka kemudian menghubungi para saksi-saksi dan korban dan meminta agar tepat pukul 08:00 WITA untuk bisa berkumpul di Pelabuhan Ende membawa serta pakaian dan keperluan lainnya karena akan diberangkatkan menggunakan kapal roro MIlA Utama.
“Pada saat itu tersangka TBJ masih dalam perjalanan menuju kota Ende maka saksi-saksi baru berkumpul sekitar pukul 12:00 Wita di Pelabuhan Soekarno- Ende Jalan Pasar, Kelurahan, Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende” tandas Kapolres.
Setelah semua saksi-saksi berkumpul maka datanglah tersangka TBJ lalu menyuruh para saksi/korban ini naik kedalam Kapal roro melalui mobil ekspedisi. Untuk mengelabuhi petugas, para korban ini pun ditempatkan posisi duduk nya di kursi depan dekat supir dan dibelakang sopir. Setelah itu tersangka TBJ, kemudian pergi meninggalkan para korban dan membiarkan mobil ekspedisi itu berjalan masuk kedalam kapal roro Niki Mila Utama.
Setelah sampai diatas kapal semua saksi-saksi diturunkan dari mobil ekspedisi dan menuju ke Dek 3 untuk istirahat.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.