Jakarta, Berita 76.com, ‐‐
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah propinsi Jawa Timur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media Jumad lalu.
Ali Fikri menegaskan sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan, maka lembaga KPK pimpinan Firli Bahuri itu akan menetapkan tersangka baru ke depannya.
“Sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (23/12).
Ia menerangkan bahwa dalam kasus-kasusnya, KPK tidak pernah berhenti pada bukti awal yang berhasil dikumpulkan saat operasi tangkap tangan (OTT).
“Pasti akan kita kembangkan lebih lanjut karena KPK tak pernah berhenti hanya bukti awal dalam kegiatan tindak tangan,” tegas dia.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.