Mencermati sarut marutnya menejemen pengelolahan keuangan yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya, pria kelahiran Ndito kecamatan Detusoko ini pun mengaku beruntung karena saat pemilu kepala daerah kabupaten Ende tahun 2024 lalu, dirinya bersama dr. Domi Mere terpilih dan keluar sebagai pemenang sehingga pihaknya bisa membongkar kejahatan anggaran yang terjadi di Pemerintah kabupaten Ende ini.
Dikutib dari Ende News. com, sebelumnya Bupati Tote telah mengungkapkan penyebab hutang pemerintah kabupaten Ende kepada pihak ketiga.
Kata bupati Ende, hutang Pemkab Ende disebabkan alasan pengalihan anggaran tidak sesuai peruntukan yang terjadi pada tahun 2024. Total anggaran yang dialihkan atau tidak digunakan sesuai peruntukan pada tahun 2024 mencapai Rp 49 miliar. Total anggaran yang dialihkan itu termasuk anggaran yang semestinya dibayarkan kepada pihak ketiga atas pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan pada tahun 2024.
Penuturan bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, hutang pemkab Ende terjadi lantaran pengalihan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah saat itu. Pengalihan ini dilakukan dengan mengambil sumber dana yang tidak sesuai peruntukan untuk menutup sumber dana lainnya.
“Ini perlu juga saya sampaikan secara terbuka biar kita semua dengar, karena sudah simpang-siur pemberitaannya. Jadi memang berdasarkan realisasi anggaran yang ditampilkan di LKPJ, dapat kami laporkan penggunaan sumber dana yang penggunaannya tidak sesuai, dimana sumber dana tersebut digunakan untuk menutupi sumber dana lainnya,” kata bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda (24/03/25).
Pengalihan anggaran dilakukan lantaran realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun secara drastis sehingga pemerintah mengambil langkah dengan menutup pembayaran menggunakan sumber-sumber dana lain. Saat itu, kata bupati Ende, realisasi PAD kabupaten Ende hanya sekitar Rp 22 miliar dari angka yang ditargetkan sebesar Rp 74 miliar. Pemerintah kemudian mengalihkan anggaran dari sumber-sumber lain seperti Dana Alokasi Umum (DAU) Bebas, DAU Spesifik Grand (SG) dan DAU Fisik.
Total anggaran yang dialihkan saat itu mencapai Rp 49 miliar, untuk pembayar gaji dan tunjangan kepala daerah dan anggota DPRD Ende, gaji PPPK, dan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan.
“PAD yang target kita Rp 74-an M, kita hanya capai Rp 22 M yah, jadi ada dana DAU Bebas, DAU SG (Spesifik Grand) dan DAU Fisik sebesar Rp 49 M lebih, itu digunakan untuk membayar, satu, gaji dan tunjangan kepala daerah sebesar Rp 371 juta, gaji dan tunjangan DPRD 12 M lebih selama bulan Maret sampai Desember,” tutur bupati Ende.
“Kemudian gaji PPPK 2023 itu sebesar 25 M lebih, kemudian ADD triwulan itu sebesar Rp 10 M, kemudian penerangan jalan umum sebesar Rp 1 M lebih,” sambungnya.
Total anggaran yang dialihkan penggunaannya pada saat itu mencapai Rp 49.808.747.450. Total anggaran yang dialihkan itu termasuk anggaran yang semestinya dibayarkan kepada pihak ketiga atas pelaksanaan pekerjaan pada tahun 2024 yang telah selesai. Saat itu, sebenarnya, pembayaran untuk pihak ketiga atas pelaksanaan pekerjaan telah ditransfer dari Pusat kepada pemerintah daerah. Namun, ketika dana itu berada di kas daerah, pemerintah malah menggunakannya membayar item-item tidak sesuai peruntukan.( tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














