redaksi76.com, Ende – Ketua Presidium Demisioner PMKRI Cabang Ende Iprianus Laka Mau disela sela persiapan pelantikan Ketua PMKRI Cabang Ende periode 2023/2024, pada Jumat,( 07/07/2023), kembali menyoroti Polres Ende dalam penanganan kasus Dana Hibah yang diberikan kepada KONI Ende sebesar 2,1 Miliar yang diduga digelapkan oleh Kapolres Ende.
Sebagai aktivis, dirinya merasa janggal jika proses hukum yang dilakukan oleh Polres Ende dalam menangani kasus ini, tanpa ada titik akhir. Ryan pun menduga, Kapolres Ende AKBP Andre Librian, ikut “bermain mata” sehingga prose hukum terhadap pelaku dugaan korupsi dana Hibah KONI Ende jadi enyah dari titik terang.
“Bisa diduga, Kapolres Ende AKBP Andre Librian diduga telah “bermain mata”, karena pihak yang terlibat didalam pusaran kasus ini kan, diduga banyak dari pejabat legislatif”, ungkapnya.
Menurut Ryan, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Ende telah lama ditangani oleh Polres Ende namun hingga kini belum ada titik terangnya. Untuk itu Kata Ryan, PMKRI Ende meminta kepada Kapolres Ende untuk segera menyampaikan kepada publik apabila kasus ini tidak ditemukan alat bukti.
“Kemarin di beberapa media di Ende Kapolres Ende sudah menyampaikan bahwa ada ditemukan unsur atau potensi kerugian Negara terkait dengan kasus KONI, tetapi menjadi pertanyaan kami sampai kapan kasus akan dinaikkan ke tahapan penyidikan?”,tanyanya.
Sebagai aktivis, ia berharap agar kabupaten Ende bebas dari praktek korupsi apalagi yang dilakoni oleh para oknum pejabat daerah legislatif. Penanganan Polres Ende dalam kasus ini, sangat dinantikan.
“Kita berharap Kasus KONI segera diselesaikan oleh pihak penegak hukum (Polres Ende) jangan bertele-tele lagi”, ujarnya.
Sementara itu Kapolres Ende AKBP Andre Librian mengatakan, Terkait tindak pidana korupsi penanganannya termasuk dalam ekstra ordinery crime atau tindak pidana khusus, penanganannya pun menggunakan undang undang khusus atau Lex spesialis. Selasa,( 11/07/2023)
Ia menjelaskan, tahapan penanganannya melalui informasi kemudian penyidik melakukan penyelidikan, bila cukup bukti itu ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Penyidik kemudian melengkapi berkas perkaranya dan kirim ke JPU.
Untuk dugaan korupsi KONI Ende yang diduga melibatkan FT, ketua DPC PDIP Ende yang juga Ketua DPRD Ende, kemudian YCN anggota DPRD Ende dari PKB dan SI anggota DPRD Ende dari PDIP,penanganannya kata Kapolres Andre, sudah dimulai sejak bulan Desember tahun 2022, dan saat ini penyidik tinggal menunggu pemeriksaan ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK.
“Terkait dengan ini kami sudah bersurat ke BPK, dan kami menunggu waktunya untuk ekspose bersama dengan BPK” , ungkapnya.
Sebagai Kapolres Ende, AKBP Andre Librian membantah jika ada yang berpendapat bahwa Polres Ende telah mengendapkan kasus dugaan korupsi KONI Ende.
Kapolres Andre menegaskan,apabila dalam pemeriksaan nanti ditemukan ada kerugian negara, maka tahap berikutnya ditetapkan ke tahap penyidikan.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.