Ende, Berita.76.com,-‘ Program sekolah penggerak adalah sebuah program yang begitu penting di dunia pendidikan. Program ini merupakan salah satu program untuk mendorong transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capian hasil belajar peserta didik secara holistik, baik dari aspek kompentensi kognitif/literasi dan numerasi maupun non kognitif guna mewujudkan profil pelajar pancasila.
Begitu pentingnya pengembangan program itu, maka pemerintah kabupaten Ende melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat pekan lalu mengadakan Kegiatan Loka Karya Kepemimpinan Kepala Sekolah Program Sekolah Penggerak Angkatan kedua.
Sebagai Kepala Dinas, Kadis Mensi Tiwe akhirnya mengundang Balai Guru Penggerak (BGP, red,-), Propinsi NTT, melakukan lokakarya tingkat kabupaten. Kegiatan ini digelar pada Sabtu (13/5/2023) bertempat di Aula Lantai 2 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.
Seperti yang disaksikan tim media ini, kegiatan ini dihadiri oleh, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Mensi Tiwe, BGP NTT, Jos Candra bersama tim, Koordinator Fasilitator Sekolah Penggerak Angkatan 2, Donatus Tato bersama rekan, dan sebagai peserta Loka Karya para Kepala Sekolah Penggerak.
Bupati Ende, Drs. Djafar Ahmad melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Metildis Mensi Tiwe menegaskan program sekolah penggerak adalah upaya mewujudkan visi pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang maju yang berdaulat,mandiri,dan kepribadian melalui terciptanya pelajar pancasila.
Hal ini juga menurut Kadis Mensi, sesuai amanat PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan guru sebagai kepala sekolah, untuk melaksanakan tugas pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
“Fungsi kepala sekolah itu sebagai manajer di sekolah, bisa mengelola sekolah itu mulai dari perencanaan program kerja sekolah, mengelola dan mendayagunakan Sumber Daya Manusia (SDM) ataupun sarana prasarana yang ada” paparnya mengharapkan.
Menurut mantan Inspektorat ini,kepala sekolah diharapkan melaksanakan program-program yang telah dirancang bersama, mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan program sekolah. Kadis Mensi pun menekankan agar para kepala sekolah (Kepsek,red,-) harus bisa mengetahui semua sumber daya yang ada di sekolah tersebut antara lain, jumlah pengajar/guru, jumlah tenaga kependidikan. Hal ini harus dilakukan untuk menyesuaikan tingkat kebutuhan antara rombongan belajar yang ada, aset yang dimiliki dan keuangan yang dimiliki terutama dari Dana BOS.
Menurut Kadis Mensi, jika mengikuti konsep kurikulum merdeka,dimana konsep ini berfokus pada materi yang esensial dan fleksibel sesuai minat,bakat, dan kebutuhan dari masing-masing karakteristik siswa maka diharapkan masing-masing guru penggerak bisa
berfokus pada Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5, red,-), agar bisa menghasilkan karya nyata dalam bentuk pameran hasil P5.
“Secara tidak langsung projek yang dihasilkan dari P5 adalah bentuk kewirausahaan dari sekolah, dimana sekolah telah mampu menghasilkan produk yang bisa dijual kepada masyarakat” tandasnya.
Dihadapan peserta lokakarya tersebut,orang nomor satu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini menekankan kepada para kepala sekolah penggerak yang sudah dibekali dengan pengetahuan kepemimpinan sebagai kepala sekolah, maka diharapkan dapat melakukan pengimbasan kepada satuan pendidikan yang lain.
“Yang perlu diperhatikan adalah perbaiki ke dalam sekolah masing-masing, jangan kita melakukan pengimbasan ke luar jika di sekolah kita sendiri masih belum diperbaiki tata kelola sekolahnya. Sebagai kadis mu, saya mengharapkan agar kita bisa bersama-sama menjaga harga diri kita sebagai seorang pemimpin. Janganlah mempergunakan kewenangan yang kita miliki untuk ingin menguasai, tetapi harus rendah hati dan mengikuti regulasi yang ada“, tandasnya.
Dikatakannya, kegiatan ini dilakukan agar Kepala Sekolah yang di dampingi fasilitator, dapat memahami tugas manajerial pelaksanaan implementasi kurikulum merdeka di unit kerja kepala sekolah masing masing.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.