Ketika disampaikan bahwa BPK RI dalam LHP-membeberkan bahwa DTG dan AC yang menandatangani kontrak sewa tersebut, Ia mengakuinya. “Iya, tandatangan kontrak dengan maksud Baik. Bukan niat Korupsi,” tegasnya.
Menurut DTG, Kerjasama dengan Hotel Garden Palace dihadiri oleh Gubernur NTT waktu itu dan beberapa Bupati NTT. “Tidak ada yang salah dengan itu,” tandasnya.
DTG membantah dirinya melanggar aturan perbankan dalam kasus gagal sewa Kancab Surabaya (yang merugikan Bank NTT Rp 7,5 M, red) karena menandatangani kontrak tanpa kajian direktur kepatuhan dan ijin OJK sehingga OJK menolak pemindahan Kancab Surabaya.
“Bukan langgar aturan. Direktur Kepatuhan waktu itu yang tidak mau terbitkan Compliance Check List yaitu Check List Persiapan Pemindahan Kantor, ini duduk soalnya,” katanya.
Ia juga membantah bahwa OJK menolak pemindahan Kancab Surabaya dan juga membantah bahwa pemindahan itu tanpa kajian Direktur Kepatuhan. “Hahahaha bukan OJK menolak Sewa, tolong luruskan itu. Karena OJK menunggu Compliance Checklist dari Direktur Kepatuhan tetapi Direktur Kepatuhan menolak. Salah lagi. Hehehehe. Ada kajian kok,” katanya.
Setelah disampaikan bahwa BPK RI mengungkapkan adanya surat penolakan OJK, DTG berbalik mengakuinya. “Iya tetapi itu setelah saya diberhentikan khan? Apakah salah saya? Baca baik-baik semua dokumen itu Febian. Biar kebenaran diungkap,” ujarnya.
Wartawan pun menjelaskan bahwa pemberitaan itu berdasar LHP BPK RI dan Laporan Divisi Pengawasan dan Sky Bank NTT. DTG pun pamit untuk melanjutkan kegiatannya. “Baik Febian. Saya lanjut kegiatan dulu,” ujarnya menutup wawancara.
Berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 1/LHP/XIX.KUP/01/2020 atas Dana Pihak Ketiga dan Penyaluran Kredit Komersil, Menengah dan Koorporasi Tahun 2018-2019 (s.d. Semester 1), tertanggal 14 Januari 2020, terungkap bahwa rencana relokasi Kantor Cabang Surabaya tidak melalui perencanaan yang memadai. Tidak mendapat persetujuan Direktur Kepatuhan dan OJK serta membebani keuangan bank NTT Rp 7.469.000.000 (Rp 7,46 M).
Menurut BPK RI, telah terjadi pelanggaran Peraturan BI Nomor: 22/21/PBI/2010 Bab II tentang Cakupan Rencana Bisnis dan melanggar Peraturan BI Nomor: 13/27/2011 tentang Bank Umum Bab V tentang rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan Kantor Bank.
Permasalahan tersebut mengakibatkan sewa gedung senilai Rp 7,468 M membebani keuangan Bank NTT. Menurut BPK RI, Dirut Bank (Tahun 2019, red) menyatakan sependapat dengan temuan BPK RI dan menyatakan telah bekerjasama dengan Kejati NTT dalam penyelesaian masalah tersebut.
BPK RI merekomendasikan agar Dirut segera memutuskan perjanjian sewa kantor dan tidak menyelesaikan disisa pembayaran sewa.
BPK RI dalam LHP-nya membeberkan kronologis masalah sewa tersebut. Menurut BPK RI, Dirut DTG menandatangani nota kesepahaman dengan PT. MM untuk membuka Kantor Cabang Surabaya pada tanggal 27 September 2013. Pada 23 Oktober 2014, PT. MM menawarkan Gedung IBT Center.
Pada 11 November 2014, KJPP Mustofa menyerahkan hasil penilaian ke Bank NTT. Menurut KJPP Mustofa, nilai gedung unfurnished Rp 7,469 M dan nilai furnished Rp 9.757.130.000 (Rp 9,7 M).
Ditanggal 15 Juni 2015, Dirut DTG mengajukan persetujuan sewa gedung Kanca Surabaya ke Direktur Kepatuhan. Namun pada tanggal 17 Juni 2015, Direktur Kepatuhan menolak permintaan tersebut dengan Surat Nomor: 1928/DIR.Dkp/X/2015 dengan alasan, Kontrak telah dilakukan pada 12 Juni 2016.
Namun pada tanggal 6 Februari 2015, dilakukan pembayaran tahap 1 senilai Rp 3,201 M melalui transfer ke rekening PT. MM. Pada 12 Mei 2016 dilakukan pembayaran tahap 2 sebesar Rp 4,268 M.
Pada 28 April 2016, Direktur Kepatuhan mengirim Surat ke Dirut DTG yang isinya menyatakan bahwa:
1) Belum ada kesepakatan Direksi tentang sewa IBT Center; dan
2) Perjanjian sewa telah dilakukan Dirut DTG dan Dirum AC tanpa kajian dari Direktur Kepatuhan.
Dirum AC baru mengirim Surat Permohonan ijin sewa Kancab Surabaya ke OJK tanggal 15 Juni 2016 (3 bulan setelah kontrak ditandatangani. Pada 27 Juni 2016, Direktur Kepatuhan mengirim Surat kepada Dirut yang isinya:
1) Ada upaya keras dari Direktur Kepatuhan untuk melakukan pencegahan karena kontrak) PKS yang ditandatangani oleh Dirut DTG dan Dirum AC belum berjalan sesuai aturan;
2) Apabila pencegahan diabaikan maka dapat menimbulkan risiko kepatuhan, risiko hukum dan risiko reputasi yang akan mempengaruhi penilaian tingkat kesehatan bank (khususnya penilaian profil risiko dan GCG/Good Corporate Governance).
Pada 11 Juli 2016 dilakukan rapat direksi yang memutuskan bahwa perjanjian sewa tidak dapat dibatalkan. Namun perlu ditinjau kembali tentang kewajaran harga sewa. Direktur Kepatuhan membuat laporan khusus tentang keputusan rapat direksi tersebut. Menurut Direktur Kepatuhan, keputusan tersebut menyimoang dari Peraturan BI Nomor: 13.2/PBI/2011.
Pada tanggal 25 Agustus 2016, OJK mengirim surat penolakan pemindahan kantor cabang Surabaya dengan alasan Bank NTT belum menindaklanjuti komitmen hasil pengawasan OJK NTT tentang pemeriksaan umum tahun 2016 dan belum ada kelengkapan dokumen berupa daftar persyaratan (compliance heck list). (Brt.76/tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













