Ibrahim mengakui, saat ini ada 2 (dua) lokasi yang akan dipilih untuk membangun lapangan penumpukan/bongkar muat barang, yang pertama yakni jika kapal ro-ro berlabuh di pelabuhan Ippi, maka aktivitas bongkar muat barang disiapkan di tanah milik pemkab Ende yang berada diarea palabuhan Ippi Ende dan jika kapal ro-ro tersebut bersandar di pelabuhan Ende maka kegiatan serupa disiapkan di lapangan KONI dan sekitarnya.
“Kita berharap aset pemkab Ende berupa tanah kosong ini benar-benar bisa bermanfaat dan menjadi salah satu optimalisasi terhadap peningkatan PAD. Selain peningkatan PAD, masyarakat juga akan bisa menjajakan produk-produk mereka diarea bongkar muat barang dengan syarat tidak mengganggu lingkungan dan keindahan “ tandasnya.
Ibrahim kembali menegaskan terkait penindakan, pihak mengalami kesulitan sebab dalam wewenang PPNS nya, Dishub hanya bisa melakukan tindakan terminal dan timbangan kendaraan dan kalau sudah di jalan raya maka pihak Dishub harus didampingi dari pihak Kepolisian / Satlantas.
“Ini yang perlu diluruskan, Dishub memiliki keterbatasan “paparnya.
Seperti yang disaksikan media ini, aktivitas bongkar muat di jalan raya kerap dilakukan di jalan W.R Mongsidi, jalan Nangkah, jalan Kelimtu, Gatot Subroto yang menyebabkan kemacetan. Belum ada tanda larang yang dipasang oleh instansi terkait dilokasi bongkar muat tersebut. Padahal area bongkar muat itu sendiri mestinya harus bebas dari kabel listrik diatas kepala dan harus bebas juga dari lalu lintas kendaraan lain dan pejalan kaki, pengemudi truk atau orang-orang yang tidak terlibat dalam proses bongkar muat.
Berikut nama-nama expedisi truk besar (TB) yang menggunakan jasa Kapal ro-ro, Dharma Rucita 8 Dan Niki Mila Utama :
1. Mitra Jaya
2. Permata Hoki
3. Anugerah
4. Embu Kajo
5. Kawi Indah
6. Alam Jaya (AJ)
7. Cemerlang
8. F.F Jaya
9. D.C Trans
10. WASHENG
11. Arjuna
12. Lancar Trans
13. J.R Trans
14. Sinar Rembulan. (tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













