Selama ini, para pelaku TPPO dan penyelundupan manusia banyak mengirimkan pekerja migran ilegal asal NTT ke negara-negara di Asia Tenggara.
Orang nomor satu di Polda NTT ini menegaskan bahwa adopsi Deklarasi Labuan Bajo akan membantu mengurangi angka kejahatan.
Dalam dua bulan terakhir, Kapolda NTT telah mengambil tindakan tegas terhadap lebih dari 60 kasus TPPO. Mayoritas dari mereka yang ditindak adalah pelaku yang mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara tidak prosedural ke Malaysia.
Kapolda menuturkan bahwa kerja sama dengan Malaysia dalam penanganan kejahatan transnasional ini telah berjalan baik.
“Beberapa korban TPPO telah berhasil dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia sebagai hasil dari kerja sama tersebut”, tandas Kapolda NTT.
Pernyataan Kapolda NTT ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam mengatasi tantangan kejahatan transnasional dan mewujudkan keamanan di wilayahnya. (B76/Tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











