redaksi76.com, ENDE – Kegiatan pelatihan paralegal, di Paroki St. Yosef Onekore oleh seksi KPKC (Komisi, Perdamaian dan, Keutuhan Cinta) dengan tema Perjuangan Martabat Manusia Dalam Melawan Human Traffiking Dan KDRT, digelar di Aula Paroki St. Yosef Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada umat paroki Onekore tentang pentingnya bahaya TPPO dan KDRT. Sabtu, 05/08/2023
Yosef Woge Ketua Pemberdayaan DPP Paroki St. Yosef Onekore mengatakan, maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), gereja memandang perlu hadir untuk memperjuangkan hak dan martabat manusia
Merujuk pada aturan, ia katakan, undang undang KDRT nomor 23 tahun 2004 dan, undang undang human traffiking nomor 21 tahun 2007, terkait kasus ini, negara mestinya hadir untuk menjaga kesejahteraan kehidupan masyarakatnya.
“Gereja merasa terpanggil membantu para korban dari kasus KDRT dan TPPO, Kiranya dengan pelatihan ini l, bisa bermanfaat bagi semua, sehingga kasus TPPO dapat di minimalisir, dan KDRT dapat teratasi”, ungkapnya.
Sementara itu, Pastor Pembantu Paroki St. Yosef Onekore Pater Caris Djuwa SVD menyampaikan bahagia melihat antusias umat yang ikut hadir dalam kegiatan pelatihan tersebut.
Ia katakan, Pada dasarnya keprihatinan gereja jelas, gereja tidak boleh diam dan, gereja jangan merasa menjadi Kudus hanya dengan doa, secara etis gereja juga punya perhatian terhadap yang lain.
untuk membangun semangat para pihak agar merasa terpanggil dalam kegiatan pelatihan paralegal, ia menyampaikan pandangan seorang filsuf dari Jerman tentang etika etimologis dimana “jika saya memperlakukan diri dengan baik, maka saya harus memperlakukan orang dengan baik”.
Melihat antusias masyarakat yang hadir banyak, ia tambahkan, gereja melalui JPIC disiapkan untuk tangani kasus kasus TPPO dan KDRT. Selanjutnya, diakhir sambutan, sebagai pastor Pembantu Paroki St. Yosef Onekore, la langsung membuka kegiatan tersebut.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.