Ende, (redaksi76.com),-
Informasi dugaan KKN diduga dilakukan oleh Rudolfus Ndate saat menjadi kepala desa (kades, red,-) Ondorea Barat untuk pembebasan lahan pembangunan proyek BTS mendapat tanggapan dari Ketua Satgas Anti Korupsi DPD I Golkar NTT, Kasmirus Bara Bheri,SH.
Saat ditemui di hotel grand Wisata Ende Kamis (28/9/2023), politisi Partai Golkar yang biasa disapa Cesar ini menegaskan, Satgas Anti Korupsi NTT sudah mendalami dan menginvestigasi dugaan pungutan itu. Namun Cesar mengaku belum menemukan unsur paksaan kepada warga atas sumbangan itu.
” Warga Ondorea Barat begitu antusias dan sangat mendukung pembangunan tower BTS di wilayah mereka, sehingga warga tidak keberatan menyumbangkan Rp 100.000 per kepala keluarga (KK) untuk kepentingan pembebasan lahan dan juga anggaran dan biaya konsumsi saat acara peresmian BTS tingkat kabupaten yang dipusatkan di Ondorea Barat yang merupakan perbatasan Ende dan Nagekeo” tandasnya.
Cesar kemudian mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat termasuk jajaran pemerintah mulai dari desa,kecamatan dan tokoh adat lainnya agar dapat membedakan pungutan liar dan sumbangan.
Sambil membetulkan posisi duduknya, calon anggota DPRD Propinsi NTT ini menegaskan, kegiatan yang dilakukan oleh seorang Rudolfus Ndate sebagai kepala desa saat itu, adalah kegiatan yang cukup transparan, jujur dan benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kemajuan desa Ondorea Barat dan hal yang dilakukan itu bukan pungutan liar dan KKN.
“Dari mana rumusnya kalau dibilang itu KKN ? Sebagai kepala desa, beliau sudah menjalankan suatu program untuk kepentingan masyarakat seperti kepentingan pembangunan tower BTS dan biaya makan minum bagi para tamu dan desa dibolehkan secara aturan untuk memungut biaya kepada warga apalagi hal tersebut dilakukan secara mufakat. Intinya harus transparan dan peruntukan jelas, berbeda jikalau ada pungutan dilakukan tidak transparan dan mengarah untuk mencari keuntungan secara individu maupun kelompok, dan sikap Rudolfus ini tidak seperti yang dituduhkan dan sikapnya ini patut ditaladani “ paparnya.
Menurut Cesar, sikap mantan kades Ondorea Barat yang mau menghargai pemilik lahan dengan melakukan upaya ganti rugi sama sekali tidak berlebihan dan berlawanan dengan hukum. Karena ganti rugi itu adalah pemberian ganti atas kerugian yang diderita oleh pemilik lahan sesuai Pasal 1 UU Nomor 2 Tahun 2012.
Di sini negara telah mengatur bahwa ganti kerugian merupakan penggatian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.
“Kan tidak mungkin sebagai kepala desa, beliau menggunakan dana desa untuk pembebasan lahan, karena hal itu bertentangan dengan hukum” tandasnya.
Menurut Cesar, dana desa (DD) tidak diperbolehkan untuk pembebasan lahan di kampung. Secara aturan dan mekanisme yang berlaku, anggaran dana desa (ADD) yang telah dialokasikan pemerintah pusat untuk pembangunan kampung tidak dibenarkan untuk pembebasan lahan di kampung. Karena dana desa itu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
“Jadi jangan asal tuding tetapi harus mengerti substansinya ” tandasnya.
Seperti yang perna diberitakan media ini sebelumnya,tokoh masyarakat desa Ondorea Barat kecamatan Nangapanda kabupaten Ende mengecam dan mengutuk informasi yang menyatakan bahwa mantan Kades Rudolfus Ndate telah melakukan dugaan KKN dengan melakukan pungutan liar (pungli, red ) sebesar Rp. 100.000,-/ KK untuk pembebasan lahan pembangunan proyek Base Transceiver Station (BTS) dan serimoni saat peresmian BTS tersebut.
Adalah Urbanus Mbu,u Mosalaki Ondorea, Nangamboa yang berhasil ditemui tim media inj di kediamannya pekan lalu membantah adanya pungutan liar (pungli) untuk diberikan kepada pemilik lahan dan acara serimoni adat saat peresmian BTS se kabupaten Ende yang dipusatkan di desa Ondorea Barat. Uang Rp 100.000 per KK yang diberikan warga itu menurut Mosalaki Urbanus, bersifat sukarela dan hasilnya diberikan kepada pemilik lahan sebagai bentuk penghargaan atas hasil komoditi nya dan sisianya digunakan untuk biaya konsumsi saat acara peresmian.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.