Sementara itu, Direktur PT. Grasia Sejatera, HS yang dikonfirmasi wartawan tim media ini via WhatsApp/WA di No: 0813318 xxx pada Selasa, (04/04/2023) pukul 21.18 Wita menyarankan, agar wartawan/media menghubungi Kuasa Hukumnya, BTT. “BPK (bapak) bisa menghubungi pengacara sy (saya) saja. tks ” tulis Heri.
Kepala Kepolisian Resor Ende AKBP. Andre Librian melalui Kasat Reskrim, Yance Kadiaman yang ditemui diruang kerjanya pada Kamis (13/4/2023) membenarkan laporan tersebut, dan tercatat dengan nomor : STBL/06/1/2023/Res. Ende tertanggal 17 Januari 2023. “Iya laporan sudah diterima oleh penyidik Satreskrim Polres Ende” tandas Yance.
Menurut Kasatreskrim Yance, kasus tersebut saat masih dalam proses penyelidikan dan pihak penyidik telah memeriksa 5 orang sebagai saksi termasuk pelapor, terlapor dan UD. Pangeran sebagai pihak yang membeli barang-barang tersebut.
Kasus ini, lanjut Yance, terkesan agak lamban, karena penyidik mengalami kendala, yakni sesorang penjual besi beton dan tripleks (Andre, red) ke pelapor LM belum sempat memenuhi undangan klarifikasi. Namun, terkait hal ini penyidik sudah melakukan komunikasi via telepon.
“Karena ini masih dalam tahap penyelidikan, maka kami akan melakukan via telepon dan meminta agar yang bersangkutan bisa menyerahkan bukti-bukti pembelian via WatsApp/WA. Bukti ini penting untuk kami menjadikan bahan dalam gelar perkara nanti,” sebutnya.
Menurut Kasatreskrim Yance, barang-barang material non lokal tersebut adalah milik pelapor, LM, tetapi dijual HS kepada UD. Pangeran tanpa sepengetahuan korban/pelapor (LM).
Kasatreskrim Yance pun mengaku kaget, jika ada pihak (GS, red) yang mengatakan bahwa kasus yang menimpa HS bakal ditarik ke Mabes Polri. Yance menegaskan, bahwa Polres Edse masih mampu menangani perkara tersebut.
“Siapa yang mengatakan itu pak? Coba tanya yang bersangkutan, apa hubungannya dengan perkara yang dilaporkan Lena itu? Dan jika kasus ini ditarik ke Mabes, maka yang menyerahkan berkas perkaranya bukan Polres Ende, tetapi pihak Polda NTT setelah melakukan gelar perkaranya di Polda. Kita perlu meminta pertanggungjawabannya apa dasar hukumnya sehingga kasus ini bisa ditarik ke Mabes? Apalagi sampai saat ini korban atau pelapor masih mempercayai Penyidik Polres Ende menyelesaikan kasusnya,” jelasnya.
Menurut Kasatreskrim Polres Ende, Yance Kadiaman, terkait kasus tersebut, pengambilan barang berupa besi dan tripex milik LM seharusnya melalui sepengetahuan dari LM, sang pemiliknya. Jika tidak, maka sudah tentu hal itu adalah pelanggaran dan ada konsekuensi hukumnya.
“Sekarang ini tergantung si pemilik barang, apakah merasa dirugikan atau tidak. Yang bisa mengambil barang orang secara paksa itu adalah aparat penegak hukum berdasarkan dasar hukum yang kuat yaitu adanya surat perintah penyitaan atau adanya izin penyitaan dari pengadilan atau ada putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk melakukan penyitaan/penyelegalan” jelasnya lagi. (Brt.76/tim)
*CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.
Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














