Ende, (BERITA 76.COM) – Direktur PT. Grasia Sejahtera, Heri Setiabudi (HS) dipolisikan alias dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Ende oleh Lena Muliya (LM), salah satu mantan karyawan CV. Anugerah Perkasa, salah satu perusahaan distributor semen Tonasa di Kabupaten Ende, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan material bangunan non-lokal berupa tripex dan besi beton (berbagai ukuran), total kerugian kurang lebih senilai Rp 700 juta.
Demikian disampaikan LM kepada wartawan tim media ini pada, Selasa, (4/4/2023) pekan lalu di Ende terkait kasus tersebut.
“Barang-barang tersebut selama ini di simpan digudang 5, tempat dimana saya bekerja, tetapi secara sepihak Heri menyerahkan barang-barang itu (Besi/triplex) kepada salah satu pengusaha batako (Pangeran), yang beralamat di Wolowona. Material tersebut diduga akan dijual dan hasil penjualannya akan diserahkan kepada Heri,” jelas LM.
Menurut LM, tersebut bermula ketika dirinya dilaporkan oleh salah satu pengusaha di kota Ende atas dugaan penipuan. Dan saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Polres Ende. Mendengar laporan tersebut, Heri Setiabudi naik pitam alias marah dan melakukan pemeriksaan pembukuan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan selisih uang sekita Rp 2 Miliar yang belum ditagih dari beberapa pengusaha di Ende. Namun, dalam pemeriksaan internal tersebut, LM mengaku dirinya diperlakukan tidak manusiawi oleh HS.
“Saya di tampar om, saya diintimidasi, dagu saya ditonjokin, bahkan saya sampai mohon maaf ya om, terkencing, saya lalu dikata -katain dengan kata-kata yang tidak sopan om, dan saya benar-benar ketakutan om” paparnya sambil menahan tangis
LM mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pembukuan, dirinya kemudian dituduh menggelapkan uang sebesar Rp 2 Miliar. Padahal, uang tersebut masih ada di tangan pihak ketiga, termasuk Pengeran, yang masih berhutang kurang lebih Rp 300 juta.
“Uangnya masih ada di luar om, dan saya tidak perna menipu atau gelapkan uang perusahaan om. Semua bukti tagihan dan kas bonnya masih ada. Namun, saat ini saya tidak bisa melakukan penagihan lagi. Karena saya telah dipecat om. Jumlah hutang yang belum ditagih itu seperti yang disangkahkan itu,” bebernya sambil menyodorkan bukti nota tagihan.
LM menjelaskan, bahwa selama bekerja dan menjadi karyawan di perusahaan CV.Anugera Perkasa, dirinya juga melakukan perjanjian kerjasama dengan salah satu distributor besi beton dan triplex di Surabaya. Namun, pihak perusahaan dimana dirinya bekerja (CV. ANugera Perkasa, red) tidak mempercayai hal itu. Bahkan menuding, bahwa barang-barang berupa besi dan tripleks tersebut diperoleh dari hasil penjualan semen Tonasa milik Anugerah Perkasa.
“Saya dituduh mengambil uang perusahaan lalu membeli besi dan triplex untuk dijual. Padahal, barang-barang tersebut saya masih hutang di salah satu distributor. Dan saat ini saya telah menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminannya,” ujarnya dengan nadah getar.
Sejak peristiwa tersebut, kata LM, dirinya langsung dipecat dan posisinya sudah digantikan dengan orang lain, inisial GS.
GS (pengganti LM, red) yang berhasil dikonfirmasi wartawan tim media ini melalui sambungan telepon selulernya mengakui, bahwa ada laporan polisi terhadap big bosnya HS. Namun GS menegaskan, bahwa kasus ini akan ditarik ke Mabes Polri. “Iya benar adik, Lena itu kan yang punya uang, yang punya gudang, yang punya toko. Jadi kita lihat saja, tapi kasusnya bakal ditarik oleh Mabes Polri. Kita sudah koordinasi dengan kuasa hukum, pak Juan Feliks Tampubolon, hati-hati si Lena tu dik. Dia sekarang sedang berurusan dengan salah satu naga dari sembilan Naga adik,” ujar GS dalam nada mengancam.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.