Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Bangun Lewati Pilar Batas Bidang Tanah, Pemilik Tembok Pagar Diprotes Warga

Avatar photo

Sementara itu, pemilik bangunan tembok pagar rumah di RT 28 yang biasa disapa Glen dan tidak mau disebut nama lengkapnya mengatakan, sebelum tembok pagar rumah dikerjakan, dirinya sudah mengukur luas bidang tanah agar bisa disesuaikan dengan sertifikat tanah miliknya.

“Kami juga taulah, inikan jalan to, buat apa kami kerja saja jadi kerja dipinggir jalan to. Kecuali kami kerja diatas jalan baru kami salah, inikan dipinggir jalan”, ungkapnya

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Ia katakan, terkait persoalan yang diprotes warga RT 28 itu, merupakan tindakan keliru karena luas bidang tanah yang sesuai sertifikat tanah tersebut sebesar 427 dan pihaknya juga mengerjakan tembok pagar rumah berada dipinggir jalan bukan diatas jalan.

“Makanya saya bilang, kalau kamu bilang saya salah, kamu lapur ke pertanahan, lapur polisi, atau perlu ke ranah yang lebih lanjut putuskan toh”, terangnya.

Ia juga tambahkan, jika warga tidak tau terkait luas bidang tanah tersebut dan benar atau tidak pengerjaan tembok pagar tersebut, baik juga kalau dicari tau dulu, jangan asal masuk padahal kita ini sama sama mengerti.

“Kami hanya mau clear-kan betul tidak, bukan berarti kami punya tanah sampai ditengah langsung kami pasang tidak, kami tidak sampai segitunya. Kami hanya mau clear betul tidak”, ujarnya (TIM/B76)

 

Baca Juga :  Kapolsek Wolowaru Ajak Umat Stasi Pemo Ciptakan Kamtibmas Kondusif Melalui Program "Minggu Kasih"

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung