ENDE, Redaksi 76. Com,- – Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, Dinas Perhubungan Kabupaten Ende menegaskan bahwa proses pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR di wilayahnya dilakukan secara transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli).
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Ibrahim, S.H., memastikan bahwa seluruh proses uji KIR berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar teknis yang berlaku. “Saya sudah instruksikan dari awal kepada Kabid Darat agar uji kelayakan kendaraan dilakukan berdasarkan prosedur resmi yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri,” jelasnya kepada wartawan pada Kamis (19/6/2025).
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Dishub Ende telah memasang CCTV di area pengujian kendaraan untuk memastikan tidak terjadi praktik pungli. Ibrahim juga mengimbau para pemilik kendaraan atau pengusaha transportasi yang merasa mengalami pungli untuk segera melapor, baik ke dirinya langsung maupun ke Bupati Ende, Yosef Badeoda.
“Kalau memang ada yang merasa dipungli, silakan laporkan secara resmi. Jangan hanya sebatas pernyataan tanpa bukti, karena itu bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk menjatuhkan integritas kami di Dishub,” tegasnya.
Dukungan Peralatan dan Prosedur Standar
Dijelaskan lebih lanjut, unit pengujian kendaraan Dishub Ende saat ini telah mengantongi sertifikasi akreditasi “B” dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dengan nomor KP-DRJD 8862 Tahun 2022 yang berlaku hingga 31 Oktober 2026. Kalibrasi alat uji dilakukan setiap tahun sesuai arahan dari pusat.
Peralatan yang digunakan dalam pengujian mencakup:
Gas Analyzer dan Smoke Tester untuk uji emisi
Head Light Tester untuk lampu utama
Brake Tester untuk sistem pengereman
Side Slip Tester untuk kincup roda
Sound Level Meter untuk kebisingan
Tint Tester dan Speedometer Tester
Axle Load Meter untuk beban roda
“Semua alat ini terstandar dan diuji secara berkala, sehingga hasil pengujian tidak bisa dimanipulasi,” ujar Ibrahim.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.















