Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Andre Librian tambahkan, motif pelaku tidak membayarkan karena yang bersangkutan terlilit utang. Terkait dugaan kasus pidana korupsi ini, sudah 12 saksi yang dimintai keterangan termasuk kepala dinas dan PPPK.
“Untuk anggaran proyek pengadaan sejumlah 3 milyar rupiah, sedangkan total kerugian negara dari proyek ini untuk sementara dari perhitungan akuntan publik yang kita mintai keterangan, yaitu sekitar 440 jutaanlah”, tandasnya.
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu, pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun penjara.
“Kemungkinan besar ada tersangka lain dalam kasus ini. Untuk sementara kendaraan 6 unit mobil akan disita oleh polres”, tambahnya.
Kemudian dalam perencanaan proyek pengadaan mobil, tenggang waktu untuk kendaraan lengkap dengan dokumen itu selama 120 hari atau 4 bulan. Hasil pemeriksaan pihak Diler, sisa pembayaran oleh kontraktor ini diperkirakan sebesar 440 juta, kalau ini dibayarkan maka akan diserahkan dokumen berupa STNK dan BPKB, dan harga kendaraan tersebut per unit sebesar 240 juta per unit. (B76/Tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













