redaksi76.com, ENDE – Tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi inisial DP Direktur PT. Panca Putra Sundir, dalam proyek pengadaan mobil puskesmas keliling, pada dinas kesehatan kabupaten Ende, berhasil ditangkap aparat polres Ende. Dugaan kasus pidana korupsi pengadaan mobil ini, dengan pagu 3 milyar bersumber dari dana DAU dan DAK Kabupaten Ende, tahun 2019.
Tersangka DP ditangkap atas kerja sama antara polres Ende dengan kepolisian Jakarta Selatan, karena saat itu tersangka sedang berada di daerah tersebut. DP ditangkap karena sebagai kontraktor pengadaan mobil puskesmas keliling tanpa memiliki dukomen lengkap seperti STNK dan BPKB kendaraan pada mobil pengadaan. Kamis, 01/06/2023.
Kepolres Ende AKBP Andre Librian saat gelar konferensi pers mengatakan, dugaan pidana korupsi pengadaan mobil ambulance tahun 2019, yang bersumber dana DAK dan DAU yaitu pengadaan enam (6) unit mobil ambulance untuk puskesmas keliling. Modus operasi tersangka, membeli dari showroom kemudian dibayarkan lunas melalui keuangan negara, lalu tidak dibayarkan full kepada showroom atau showroom Diler sehingga kendaraan yang diterima namun dokumen berupa BPKB dan STNK belum diterima oleh pemerintah daerah kabupaten Ende.
“Padahal sesuai dengan kontrak perjanjian kerjasama yaitu penyerahan itu akan diberikan pembelian dalam keadaan on the Rooth tapi faktanya sampai dengan saat ini, ke enam unit kendaraan ambulance untuk puskesmas keliling belum menerima dokumen STNK maupun BPKB”, ungkapnya.
Sebagaimana pengadaan atau pembelian barang, yang menggunakan keuangan negara sejak tahun 2019 dari ke enam unit kendaraan puskesmas keliling, hingga saat ini juga belum masuk sebagai aset daerah. Disinyalir, ada keterkaitan dengan beberapa keuangan lainnya.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.