redaksi76.com || Jakarta – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Ende Muda (FEM) Jakarta, kembali mendatangi Mabes Polri pada Senin, 19 Agustus 2024.
Kedatangan FEM di Mabes Polri bertujuan untuk memastikan perkembangan pengaduan kasus dugaan korupsi proyek bronjong dan normalisasi kali yang merugikan keuangan negara.
Proyek bronjong dan normalisasi kali Lowolande tahun 2016 dilakasanakan di Lowo Lande Desa Tou, Kecamatan Kotabaru. Dalam kasus ini dua orang sudah dinyatakan bersalah dan ditahan.
Keduanya atas nama Albert Yani selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Ari Temu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun, dalam kasus tersebut Yohanes Kaki selalu Direktur CV Bintang Pratama & CV Maju Bersama sampai detik belum tersentuh hukum.
Padahal, beliau ini sebenarnya orang yang paling bertangung jawab atas projek bronjong dan nomalisasi kali Lowo Lande.
Untuk memastikan bahwa kasus tersebut dapat segera diusut tuntas, Ketua Forum Ende Muda Jakarta, Sumarlin Bhato bersama tim mendatangi Irwasum dan Propam Polri penanyakan pengaduan Nomor: 0011/FEMJ.06/2024, tanggal 5 Juni 2024.
Forum Ende Muda mendesak Kepala Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Itwasum Polri) Komisaris Jenderal Polisi Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam RI) Irjen. Pol.Abdul Karim,S.IK., M.Si segera membentuk tim independen untuk menyelidiki buruknya kinerga Kepolisian Resort Ende terkait proses penegakkan hukum terhadap beberapa kasus korupsi di Kabupaten Ende.
Menurut Marlin, buruknya kinerja Kepolisian Resort Ende menyebabkan kasus korupsi di Ende setiap tahun semakin meningkat. Fenomena ini memperburuk potret kemiskinan masyarakat Ende.
Tindakan korupsi yang merajalela di Kabupaten Ende mengakibatkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Korupsi menciptakan citra negatif terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik, menggerus fondasi kepercayaan publik yang merupakan aspek vital dalam menjaga stabilitas negara.
Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime). Korupsi merupakan sumber kekacauan yang memperburuk kemajuan.
Dikatakan sebagai kejahatan luar biasa karena korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh program pembangunan, kualitas pendidikan menjadi rendah, kualitas bangunan menjadi rendah, mutu pendidikan jatuh, serta kemiskinan tidak tertangani.
Jika uang negara dikorupsi, maka program-program untuk mewujudkan tujuan negara tidak. bisa berjalan dan mengakibatkan negara gagal.
“Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak rakyat, korupsi juga merampas hak asasi manusia, korupsi juga melawan kemanusiaan”,katanya
Oleh karena hal tersebut diatas, Marlin mendesak Divisi Itwasum dan Divisi Propam segera merespon pengaduannya. Selanjutnya, Forum Ende Muda akan melaporkan kasus tersebut kepada Ombudsman RI sekaligus meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI agar memanggil Kapolri untuk dimintai keterangan.
keterangan atas pengaduan tersebut.
Berikut sejumlah dokumen yang telah kami serahkan sebagai bukti bentuk pengaduan kepada Itwasum dan Propam Mabes Polri tertanggal 6 Juni 2024.
Dokumen terlampir antara lain;
1. Resume kasus
2. Dokumen hasil audit inspektorat
3. Kliping Koran/Media 4. IDENTITAS PIHAK YANG DILAPORKAN
– KAPOLRES ENDE AKBP I GEDE NGURAH JONI MAHARDIKA, S.H., S.I.K
– KASAT RESKRIM ENDE AKP, CECEP IBNU AHMADI. S.I.K SH. MH KΑΝΙΤ ΤΙΡΙKOR ENDE –
Alamat: Jl. Manunggal V No. 48 RT.2/3 Kedoya Selatan Kebon Jeruk Jakarta Bara
Uraian hasil Audit Inspektorat
Pada Tahun 2016, terjadi bencana alam (Banjir dan Tana longsor) tepatnya di Desa Tou Kecamatan Kota Baru Kabupaten Ende. Bencana alam tersebut mengakibatkan beberapa lokasi mengalami kerusakan parah dan salah satu titik terparah adalah di ruas kali LOWOLANDE sehingga diperlukan perbaikan dan normalisasi kali.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.