“Kalau tidak, akan muncul konflik. Pemerintah bisa dianggap mengabaikan hak-hak sejarah. Tanpa Ria Rago dan SVD, tidak akan ada kisah yang bisa kita wariskan. Jangan sampai sejarah ini dikaburkan atau sengaja dilupakan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, situs perfilman yang direncanakan tidak akan berdiri tanpa kisah yang diciptakan keluarga Ria Ragho dan dokumentasi para pastor SVD sejak 1923.
“Kalau dua pihak ini tidak diajak bicara, ini jadi kesalahan besar. Mereka adalah aktor utama yang punya hak moral dan historis,” tandasnya.
Lipus menyarankan agar Pemprov segera menemui pihak keluarga dan SVD untuk mendengar langsung cerita mereka.
“Ria Ragho bisa kita kenal hari ini karena ada yang dokumentasikan. Jangan abaikan akar sejarah hanya karena proyek,” tegasnya.
Sementara itu, Herman Yoseph Wadhi, salah satu tim utusan Pemprov NTT (Gubernur NTT, Melki Laka Lena, red) membantah tudingan bahwa pemerintah berniat mengabaikan sejarah Ria Rago dan peran SVD.
“Kami tidak punya niat menghapus sejarah. Kami bahkan sudah hubungi Kepala Desa Manulondo untuk memfasilitasi pertemuan dengan keluarga Ria Rago,” jelasnya via sambungan telepon.

Namun, rencana pertemuan itu tertunda karena kepala desa saat itu mengikuti agenda penyerahan hibah jalan. Meski begitu, menurut Heri Wadhi, upaya pendekatan tetap berjalan.
“Kami juga minta bantuan Martinus Tata, anggota DPRD Ende dari Golkar, untuk bantu fasilitasi pertemuan itu,” tambahnya.
Ia mengakui, saat survei dilakukan di Kajukanga Nuanelu, tim diarahkan oleh Kepala Desa Manulondo untuk mampir ke rumah Tadeus Ngga’a, warga setempat. Namun, pertemuan resmi dengan keluarga belum terealisasi karena kendala waktu.
“Kami tunggu waktu yang pas dari kepala desa. Tidak ada niat kami melangkahi keluarga atau SVD,” pungkasnya. ***(tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














