Ende, Redaksi 76.Com,- Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, diawal tahun 2026 melakukan terobosan baru yaitu kebijakan yang pro terhadap masyarakat dengan menghapusan denda tunggakan pelanggan (PDAM) Perumda Tirta Kelimutu Ende.
Kebijakan yang pro rakyat ini sebagai momentum awal dalam peningkatan pendapatan daerah (PAD), sekaligus target bagi perusahaan daerah tersebut untuk pertama kalinya memperoleh keuntungan.
Bupati Ende, Yosef Badeoda, dalam sambutannya sebelum melaunching program relaksasi penghapusan denda tunggakan bagi pelanggal PDAM Ende, berharap terobosan baru diawal tahun 2026 menjadi tonggak bersejarah bagi Perumda Tirta Kelimutu Ende. Jika program ini berjalan baik, maka untuk pertama kalinya dibawah kepemimpinan Dirut Herri Gani, Perumda bisa memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Disamping itu efisiensi dan pembenahan internal wajib dilakukan, menuju kemandirian Perumda Tirta Kelimutu.
Masih menurit orang nomor satu ini berharap manajemen Perumda Tirta Kelimutu, harus bisa melahirkan berbagai program unggulan dan simpatik, menuju kemandirian perusahaan. Berbagai program unggulan yang dihadirkan tidak mengenyampingkan pelayanan kepada pelanggan.
“Prinsipnya Pemkab Ende mendukung penuh kebijakan yang positif dari manajemen Perumda Tirta Kelumutu. Tetapi pelayanan kepada pelanggan menjadi hal yang sangat penting, sehingga tidak ada ketimpangan antara program, kebijakan dan juha terpenuhnya kebutuhan air minum bersih bagi para pelanggan PDAM.” sebut Bupati Yosef Badeoda.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














