Jakarta, Redaksi 76. Com, –Tim Advokasi Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Flobamora Jakarta mendesak Kepolisian Resort (Polres, red,- ) Sikka untuk segera menangkap provokator dan aktor intelektual dalam kasus sengketa tanah di Nangahale Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara FKM Flobamora, Petrus Selestinus, S.H., dalam siaran pers yang diterima media pada Kamis, 6 Februari 2025.
“Polisi harus bertindak cepat, baik atas dasar laporan masyarakat maupun inisiatif penyelidikan sendiri. Tangkap dan tahan mereka yang terus memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi dengan merusak ketertiban sosial,” tegas Selestinus.
Petrus Selestinus menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima tim Advokasi FKM Flobamora, ada beberapa warga Nangahale yang menjadi korban dari narasi yang diduga menyesatkan terkait tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Krisrama.
“AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) hingga saat ini belum bisa membuktikan secara hukum bahwa tanah tersebut adalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Mereka harus menunjukkan bukti yang sah sesuai dengan persyaratan undang-undang,” ujarnya.
Petrus menduga, aktivis AMAN terus memproduksi pernyataan yang bersifat fitnah dan mengandung ujaran kebencian terhadap pemimpin Gereja Lokal dan tokoh masyarakat.
“Pada waktunya, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab secara hukum. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk advokat sekalipun,” tegasnya.
Oleh karena itu, Petrus mendesak Polres Sikka untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap provokator dan aktor intelektual yang menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.
Petrus menjelaskan bahwa pernyataan yang diduga dikeluarkan oleh aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengandung ujaran kebencian yang dapat menimbulkan kegaduhan.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.