Polres Ende Tegaskan Komitmen Akuntabilitas: Proses Hukum Transparan terhadap Oknum Anggota

Avatar photo
Berita76.Com
Ket. Konferensi Pers Polres Ende. Sumber Humas Polres.

Ende, Redaksi76.com Kepolisian Resor Ende menyampaikan duka yang mendalam atas wafatnya sdr. Adi (alm.) pasca-insiden yang terjadi di wilayah hukum Ende.

Institusi Polri menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar dan kode etik profesi kepolisian.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menegakkan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum yang melibatkan anggota Polri.

“Atas nama institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Ende. Kami memahami sepenuhnya duka dan keprihatinan yang dirasakan. Kami pastikan proses hukum terhadap oknum anggota yang diduga terlibat akan dilakukan secara tegas, imparsial, dan profesional,” ujar Kapolres Ende.

Kronologi Singkat Kejadian

Peristiwa bermula pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, di sekitar Jalan Prof. Dr. W.Z. Yohanes, Kabupaten Ende.

Berdasarkan keterangan awal, terlapor yang merupakan anggota Polri, Bripda O.P.A., merespon teriakan dari seorang saksi. Terlapor kemudian diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka dan sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Ende, namun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 30 Oktober 2025, pukul 15.35 WITA.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal yang sama untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Proses Penegakan Hukum Ganda: Pidana dan Etik

Kapolres Ende menegaskan bahwa Polres Ende tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum maupun etika profesi.

Dua mekanisme penegakan hukum kini berjalan secara simultan:

1. Proses Pidana Umum
Penyidik telah memulai proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Penegakan hukum akan dilakukan dengan prinsip objektivitas, transparansi, serta menjunjung tinggi keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga :  Puluhan Tokoh Di Pantara Berkomitmen Siap Menangkan Paket JaSa

2. Proses Kode Etik Profesi Polri
Secara paralel, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Ende tengah menyiapkan sidang kode etik terhadap terlapor. Sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti melanggar disiplin dan mencoreng kehormatan institusi.

“Tidak ada ruang bagi siapapun di tubuh Polri yang menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hukum. Kami tegaskan, tindakan tegas dan tanpa kompromi akan diambil,” tutur Kapolres Ende.

Komitmen Menjaga Kepercayaan Publik dan Kamtibmas

Polres Ende juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga almarhum yang telah menunjukkan kebesaran hati dengan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada proses hukum yang berlaku.

“Kami menghormati kepercayaan tersebut dan berkomitmen untuk terus mendampingi keluarga korban serta menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka,” imbuh Kapolres.

Kepada seluruh masyarakat Ende, Kapolres mengimbau agar tetap tenang dan bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif.

Polri juga menyerukan agar masyarakat menjauhi konsumsi minuman keras (miras) yang kerap menjadi pemicu tindak kekerasan dan gangguan sosial.

“Polri adalah milik rakyat. Kami akan terus melakukan evaluasi, pembinaan, dan pengawasan yang ketat terhadap seluruh anggota. Kejadian ini menjadi refleksi penting bagi institusi untuk semakin memperkuat integritas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkas Kapolres Ende.

Penulis: Arnold Dewa