Redaksi76.com – Kepolisian Resor (Polres) Ende, di bawah naungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menggelar pengamanan intensif pada pelaksanaan ibadah Misa Minggu pagi di sejumlah gereja di wilayah hukumnya, Minggu (8/6).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjamin rasa aman dan nyaman bagi umat Kristiani yang menjalankan ibadah mingguannya.
Personel kepolisian disebar di titik-titik strategis, mulai dari halaman gereja hingga jalur akses utama, guna memastikan kelancaran dan keamanan selama kegiatan berlangsung.
Kasi Humas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban, menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan tidak hanya sebagai prosedur rutin, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan Polri terhadap seluruh elemen masyarakat, tanpa memandang latar belakang agama.
“Kami ingin seluruh umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk. Kehadiran personel Polri di lapangan juga bertujuan untuk mencegah potensi gangguan dan mempererat sinergi dengan masyarakat,” ujar Ipda Heru dalam keterangannya.
Selain pengamanan fisik, koordinasi juga dilakukan antara aparat kepolisian, pengurus gereja, serta tokoh masyarakat setempat. Hal ini dilakukan guna memperkuat upaya preventif dan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.
Polres Ende juga mengajak seluruh warga untuk terus menjaga dan memperkuat semangat toleransi serta kerukunan antarumat beragama.
“Toleransi adalah fondasi utama bagi perdamaian dan harmoni di tengah keberagaman. Mari kita jaga bersama,” pungkas Ipda Heru.
Dengan pengamanan ini, Polres Ende berharap kegiatan ibadah berjalan lancar, serta menciptakan suasana religius yang damai dan kondusif di Kabupaten Ende.
Penulis: Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












