Redaksi76.com – Penunjukan Kabupaten Ende sebagai tuan rumah El Tari Memorial Cup (ETMC) 2025, yang sebelumnya telah ditetapkan melalui forum resmi Kongres Asosiasi Provinsi PSSI Nusa Tenggara Timur, kini menuai kritik tajam dari sejumlah elemen masyarakat sipil.
Sorotan paling tajam datang dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende yang menilai bahwa penunjukan tersebut belum diiringi oleh kesiapan anggaran dan dukungan regulatif yang memadai dari Pemerintah Kabupaten Ende maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Dalam pernyataan tertulisnya, Ketua PMKRI Cabang Ende menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat alokasi anggaran resmi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun 2025 untuk pelaksanaan ajang bergengsi antar klub sepak bola se-NTT tersebut.
Hal ini, menurutnya, menjadi indikator nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Ende belum sepenuhnya siap secara administratif maupun fiskal untuk mengemban tanggung jawab sebagai tuan rumah.
“Tidak dapat dikatakan siap menjadi penyelenggara ketika pembiayaan kegiatan sebesar ini bahkan belum masuk dalam perencanaan dan pembahasan resmi dalam APBD induk. Ini persoalan serius yang menyangkut akuntabilitas publik,” ujar Ketua PMKRI.
Lebih lanjut, PMKRI menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib mengacu pada kerangka hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah.
Setiap pengeluaran harus tercantum dalam APBD yang telah disahkan bersama DPRD. Perubahan atau penambahan kegiatan, termasuk penyelenggaraan ETMC, hanya dimungkinkan melalui mekanisme Perubahan APBD (P-APBD).
Namun hingga kini, tidak ada indikasi bahwa Pemerintah Kabupaten maupun DPRD Ende akan segera menginisiasi penyesuaian anggaran tersebut.
Jika pelaksanaan ETMC tetap dipaksakan tanpa payung hukum yang jelas, PMKRI memperingatkan bahwa hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.
Isu lainnya yang turut mencuat adalah wacana penggunaan dana pribadi oleh sejumlah pejabat daerah untuk menutup kebutuhan anggaran ETMC.
Menanggapi hal ini, PMKRI menilai langkah tersebut tidak hanya tidak etis, namun juga berisiko menabrak norma hukum yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan hukum terkait gratifikasi, penggunaan dana pribadi untuk kepentingan kedinasan, khususnya yang berkaitan langsung dengan jabatan publik, dapat dikategorikan sebagai bentuk pemberian yang melanggar etika administrasi pemerintahan.
Di sisi lain, kemungkinan pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) juga turut menjadi polemik. Menurut PMKRI, dana SiLPA semestinya diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban yang bersifat mendesak dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, seperti pelunasan utang proyek, pembayaran tunjangan profesi guru, serta kebutuhan pelayanan dasar lainnya.
“Lebih arif dan bijaksana apabila dana yang tersedia difokuskan untuk menyelesaikan kewajiban daerah yang tertunda, daripada mengejar prestise melalui penyelenggaraan event olahraga yang belum didukung perencanaan matang dan landasan hukum yang kuat,” imbuh PMKRI.
Menutup pernyataannya, PMKRI mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Ende untuk lebih mengedepankan agenda-agenda strategis pembangunan daerah serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal publik.
Menurut mereka, menjadi tuan rumah ETMC tidak sekadar soal seremoni atau prestise, melainkan tanggung jawab besar yang membutuhkan perencanaan menyeluruh, legalitas anggaran, serta keseriusan lintas sektor dalam menjamin kelancaran pelaksanaannya.
“Jangan sampai demi mengejar popularitas sesaat, prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik justru dikorbankan,” pungkas Ketua PMKRI.
Penulis: Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











