Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penguatan Tim Pembina Posyandu NTT: Dorong Implementasi Permendagri No. 13 Tahun 2024 untuk Transformasi Layanan Dasar Masyarakat

Avatar photo
Ket. Foto: Ketua TP PKK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Sumber: istimewa

Refaksi76.com || Kupang – Dalam upaya memperkuat eksistensi dan peran strategis Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan dasar masyarakat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Tim Pembina Posyandu Provinsi menggelar Sosialisasi Implementasi Posyandu Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta Penyusunan Rencana Kerja Tim Pembina Posyandu.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 27 September 2025, bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Kupang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Lebih dari 500 peserta yang terdiri atas unsur Tim Pembina Posyandu kabupaten/kota, kader Posyandu, perangkat desa/kelurahan, serta perwakilan lintas sektor hadir dalam forum strategis ini, yang menjadi bagian integral dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.

Posyandu sebagai Pilar Transformasi Layanan Publik

Dalam laporan pembukaan, Sekretaris Umum TP Posyandu Provinsi NTT, Th. M. Florensia, SE, M.Ec.Dev, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat kelembagaan Posyandu sebagai institusi pelayanan publik berbasis masyarakat. Posyandu diarahkan agar mampu mengintegrasikan enam bidang SPM yang meliputi:

1. Kesehatan

2. Pendidikan

3. Pekerjaan Umum

4. Perumahan Rakyat

5. Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas)

6. Sosial

“Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan edukasi menyeluruh sekaligus pelatihan penyusunan rencana kerja yang terukur dan terarah, berorientasi pada pemenuhan standar pelayanan minimal secara komprehensif dan merata,” ujar Florensia.

Ketua TP Posyandu NTT: Sinergi Lintas Sektor adalah Kunci

Ketua TP Posyandu Provinsi NTT, Ny. Asty Laka Lena, dalam arahannya menekankan pentingnya sinergitas dan komitmen lintas sektor dalam menyukseskan transformasi Posyandu sebagai institusi layanan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Estafet Kepemimpinan di Polda NTT: Jejak Hangat Silitonga, Harapan Baru Bersama Rudi Darmoko

“Melalui forum ini, kita tidak hanya menyusun dokumen perencanaan seperti Renstra dan Renja Posyandu, namun juga menyelaraskan arah kebijakan dan penganggaran sesuai dengan koridor kebijakan nasional, sebagaimana telah digariskan dalam Rakernas Posyandu di Jakarta,” tegas Ny. Asty.

Kementerian Dalam Negeri Dorong Percepatan Legalitas dan Registrasi Posyandu

Turut hadir dan membuka kegiatan secara resmi, Kasubdit Fasilitasi Lembaga Posyandu Ditjen PMD Kemendagri, Raden Kunrat, ST, MT, yang sekaligus menjadi narasumber utama. Dalam pemaparannya, beliau menyoroti pentingnya percepatan penetapan Surat Keputusan (SK) Tim Pembina Posyandu di seluruh desa dan kelurahan di NTT.

“Hingga saat ini, dari total 3.464 desa dan kelurahan di NTT, baru 175 yang telah menetapkan SK Tim Pembina Posyandu. Ini menjadi catatan penting sekaligus tantangan yang harus segera diselesaikan,” ujar Kunrat.

Lebih lanjut, ia menginformasikan bahwa Kemendagri telah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3-2834 Tahun 2025 terkait Tata Cara Pemberian Nomor Registrasi Posyandu. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat aspek legalitas serta tata kelola kelembagaan Posyandu agar semakin kredibel dan terintegrasi.

Narasumber Ahli Bahas Dimensi Kelembagaan dan Perencanaan Berbasis SPM

Selain Raden Kunrat, dua narasumber lain turut memberikan penguatan substansi, yakni:

1. Yudhy Timor Bima Prakoso, ST, MT, MSc, Kasubdit Fasilitasi Keuangan Desa, Ditjen PMD Kemendagri, yang memaparkan strategi integrasi program dan kegiatan Posyandu berbasis enam bidang SPM ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

2. Cahya Arie Nugroho, SE, MM, Kasubdit Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Ditjen PMD Kemendagri, yang menguraikan posisi strategis Posyandu sebagai bagian dari kelembagaan kemasyarakatan desa/kelurahan yang harus dikelola secara profesional dan partisipatif.

Baca Juga :  Tidak Ada Kerusakan Lingkungan, Izin Tambang PT NKT Tidak Dicabut, Sekelompok Warga Kecewa

Forum berlangsung secara interaktif, dengan ruang diskusi terbuka bagi peserta untuk menyampaikan berbagai tantangan teknis maupun administratif di lapangan, serta berbagi praktik baik dari wilayah masing-masing.

Penutup: Komitmen Kolektif Menuju Posyandu Berkualitas dan Berdaya Saing

Kegiatan ini diharapkan menjadi katalisator dalam memperkuat koordinasi lintas sektor serta mendorong penyusunan rencana kerja Tim Pembina Posyandu yang berbasis data, berorientasi hasil, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional maupun daerah.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai pijakan strategis untuk membangun Posyandu yang kuat, berkelanjutan, dan menjadi tulang punggung dalam upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat di seluruh pelosok NTT,” tutup Ketua TP Posyandu NTT, Ny. Asty Laka Lena, dengan penuh semangat dan optimisme.

Penulis : Arnold Dewa

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung