Sementara itu salah satu warga Rt. 002 Rw.005 kelurahan Rukun Lima, Kartini Ahmad (63) yang ditemui media ini pada Sabtu (29/8/2025) di kediamanya menolak rencana pembangunan TPA Ogi oleh pemerintah kabupaten Ende. Lokasi itu kata Kartini selain berada di lokasi lebih tinggi ketimbang permukiman warga juga merupakan jalur banjir yang sewaktu waktu membanjiri SMA Mutmainah dan Pu’urere.

Selain jaraknya dekat dengan permukiman warga, Kartini yakin limbah TPA itu akan
berpengaruh pada sumur milik warga dan kesuburan lahan di sekitar lokasi yang selama ini dimanfaatkan warga untuk bertanam cabai serta jenis palawija lainnya.
Disinggung, TPA Ogi yang dibangun dimaksudkan untuk pemrosesan sampah
menggunakan teknologi tinggi, Kartini menegaskan tetap menolak.
“Kami tetap menolak pak, karena tanah ulayat kami ini berdampingan langsung dengan lokasi yang akan dijadikan TPA, sehingga kami adalah orang pertama yang mengalami dampak itu pak” tandasnya.
Hal senada diungkapkan Samsudin (50) warga Rt.002, Rw. 005 jalan Gajah Mada
kelurahan Rukun Lima kecamatan Ende Selatan, juga menolak rencana pembangunan TPA di Ogi yang berada di bawah bukit Rodja meskipun suatu saat bupati Yosef Badeoda rencananya akan dikelola dengan teknologi tinggi.
Bahkan Samsudin mengancam akan membokir akses masuk menuju lahan calon
pembangunan TPA itu, jika harus melewati tanah miliknya.
“Sejengkal tanahpun kami tidak akan mengijinkan untuk dibuka dan dijadikan jalan raya” tandasnya.
Samsudin meminta bupati Yosef Badeoda untuk mencari wilayah kecamatan lain untuk dijadikan TPA karena jarak calon lahan dengan permukiman sekitar 800 meter.
“Kerja sesuai aturan pak, jangan paksakan kehendak, syarat TPA dengan pemukiman warga yang benar minimal 1 kilometer,” ujarnya. (tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













